Menanggapi penetapan kader partainya sebagai tersangka, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan sedih.
"Saya membayangkan umpamanya anaknya, istrinya, barangkali yang cucunya, itu barang kali yang menyentuh hati saya. Tapi itu konsekuensi yang harus dibayar olehnya," kata Surya, Rabu, 17 Mei 2023.
Dia pun berharap kasus ini tidak berbau politis. Surya berharap Kejaksaan Agung bekerja secara profesional. Dia pun meminta kasus ini diusut tuntas dan Kejaksaan Agung bisa menelusuri aliran dana tersebut.
"Periksa seluruh kemungkinan dari ujung kiri ke ujung kanan," ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar Pradano meyakini Johnny bukanlah tersangka terakhir yang terlibat dalam perkara ini. Dia mendesak Kejaksaan Agung menelusuri peran pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi proyek menara ini. Tibiko mengatakan kejaksaan dapat menggunakan hasil perhitungan kerugian negara BPKP untuk menelusuri aktor lain yang harus dimintai tanggung jawab atas kerugian negara bernilai triliunan Rupiah tersebut.
Tibiko mengatakan dalam perhitungan kerugian negara tersebut, BPKP pasti mengklasifikasi komponen apa saja yang diduga digelembungkan atau di-mark up dalam proses pembangunan menara. Dia mengatakan dari penelusuran tentang mark up tersebut, akan ditemukan pelaku lainnya dalam perkara ini.
“Dari perhitungan itu, penyidik dapat mengetahui kompononen apa saja yang digelembungkan oleh pelaku,” kata dia.
Tibiko menduga setidaknya ada 4 komponen dalam pembangunan tower yang dapat di-mark up. Komponen tersebut di antaranya adalah soal pengadaan lahan; lalu biaya pembangunan tower; ketiga, komponen sumber tenaga listrik untuk operasional menara pemancar; dan terakhir adalah komponen penyediaan jaringan satelit.
Menurut dia, apabila tiap komponen tersebut ditelisik, penyidik akan menemukan pelaku lain selain Johnny G. Plate yang menikmati duit korupsi proyek menara.
“Kalau bisa ditelisik di situ pasti akan ketemu tersangka lainnya,” kata dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung sendiri belum menjelaskan berapa uang yang dinikmati Johhny G. Plate dari kerugian negara Rp 8,32 triliun tersebut. Aliran dana haram kasus ini pun masih menjadi misteri.