Berbagai lembaga ikut menangani kasus harta tak wajar Rafael Alun. Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Rafael untuk diminta klarifikasi tentang harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN. Di KPK, kasus harta janggal Rafael ini sudah masuk ke tahap penyelidikan. Penyelidikan KPK berfokus untuk mencari peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan Rafael untuk memperoleh kekayaan tersebut.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan lembaga antirasuah telah mengantongi transaksi rekening Rafael dan keluarganya sepanjang 2015 sampai 2018. KPK juga sudah meminta data transaksi dari tahun 2019-2021.
Dari data tersebut, KPK akan mencari transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak maupaun mantan rekan satu tim pemeriksa pajak Rafael. Bila ditemukan, kata sumber tadi, maka transaksi tersebut patut diduga merupakan gratifikasi ataupun suap.
6 perusahaan terafiliasi Rafael Alun diselidiki
Selain menelisik transaksi dalam rekening keluarga Rafael, KPK juga sudah meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu memeriksa transaksi 6 perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun. Sama seperti dengan penelisikan di rekening pribadi, KPK mencari transaksi mencurigakan dari mantan rekan setim Rafael maupun wajib pajak melalui 6 perusahaan tersebut.
Di saat bersamaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut bergerak dengan memblokir rekening yang terafiliasi dengan Rafael, serta keluarganya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah memblokir 40 rekening milik Rafael, keluarganya, serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Pemblokiran itu bukan tanpa alasan. PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar yang keluar-masuk rekening itu pada periode 2019-2023. Terbaru, PPATK dan KPK juga menemukan bahwa Rafael memiliki safe deposit box yang berisi uang sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Uang itu tak dilaporkan Rafael dalam LHKPN miliknya.
Temuan beruntun harta kekayaan janggal ini rupanya tak berhenti di Rafael Alun. Sorotan publik meluas kepada gaya hidup mewah kolega Alun di Kementerian Keuangan. Salah satunya Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disebut memiliki rumah mewah di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Ada juga mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang diduga kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Selanjutnya, Mahfud sebut ada transaksi janggal Rp 300 triliun yang dilakukan pegawai Kemenkeu