Sasaran yang diprioritaskan menjadi penerima insentif sepeda motor listrik adalah pelaku usaha mikro, kecil, menengah UMKM. Terutama masyarakat yang tergolong penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kemudian, masyarakat yang menjadi pelanggan listrik 450 hingga 900 VA.
“Harapannya agar penggunaan motor listrik mampu mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Senin, 6 Maret 2023.
Sementara soal skema penyaluran, bantuan akan diberikan melalui produsen—baik dealer untuk pembelian sepeda motor baru maupun bengkel untuk konversi. Proses klaim dananya dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mekanisme tersebut dipilih untuk memudahkan pengawasan.
Keputusan pemerintah memberikan insentif sepeda motor listrik disambut baik Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Meski anggota AISI belum memproduksi motor listrik, Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala optimistis langkah pemerintah kali ini bisa mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan berdampak pada produsen. Sementara, pihaknya akan melihat potensi pasar untuk melakukan produksi.
“Kami masih menunggu detail aturan teknis untuk implementasi kebijakan ini. Semoga mudah implementasinya bagi produsen,” kata Sigit kepada Tempo, Selasa, 7 Maret 2023.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Perindustrian Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Achmad Rofiqi. Dia berharap program insentif tersebut mampu mendekatkan keinginan masyarakat untuk beralih dari kendaraan ICE ke kendaraan listrik. Hal ini seiring cita-cita pemerintah menuju net zero emission (NZE) pada 2060.
“Industri di Indonesia juga bisa makin berkembang. Khusus kendaraan roda dua, ada beberapa brand yang masuk jadi bisa meningkatkan kompetisi manufaktur,” ujar Rofiqi.
Selanjutnya: Potensi Masalah di Depan Mata