"Atau kalau yang bersangkutan bilang ada lima sertifikat belum dilaporkan, dia datang ke KPK bilang saya koreksi deh pak laporannya, itu boleh. jadi agak beda dengan pajak kalau enggak benar dikasih sanksi kalau ini enggak," katanya.
Pahala mengatakan, LHKPN bisa saja menjadi temuan perilaku tindak pidana korupsi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan melakukan penyelidikan. Namun, ia mengatakan, setiap tahunnya tak sedikit laporan yang masuk ke lembaga anti rasuah tersebut.
"Karena 350 ribuan yang kami kelola setahun secara elektronik, jadi itu masuk rame-ramai di verifikasi outliernya, kelihatan (janggal) baru kami putuskan pemeriksaan atau nggak," kata Pahala.
Untuk itu, lanjut Pahala, keterlibatan Inspektorat masing-masing kementerian dan lembaga diperlukan untuk menekan para pegawai dan pejabatnya mengawasi harta kekayaannya.
"Jadi di tengah keterbatasan itu kita pikir kerjasama dengan Inspektorat yang kita pikir sangat baik di samping metode medsos viral," katanya.
Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut memiliki harta kekayaan melebihi Dirjen Pajak Suryo Utomo bahkan hanya terpaut tipis dengan total harta kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku masih melakukan pendalaman terhadap sumber-sumber kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.
Pendalaman berupa klarifikasi perolehan harta, kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil RAT dengan SPT pajak yang disampaikan.
"Juga dengan pengakuan atas harta lainnya berupa properti kendaraan dan tas mewah," kata Suahasil.
Belum selesai kasus RAT, muncul lagi aksi pamer harta yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan memiliki aturan bagi seluruh pegawainya menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya (LHK). Bagi pejabat negara, maka dia menjadi wajib lapor LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2023 sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan oleh KPK.
Sementara yang tidak termasuk sebagai Wajib Lapor sebagai pejabat negara, maka yang bersangkutan tetap wajib melaporkan harta kekayaannya kepada sistem internal Kementerian Keuangan yang dinamai Alpha maksimal tanggal 28 Februari.
"Untuk tahun pelaporan 2020 tingkat kepatuhan 99,86 persen, tahun 2021 99,87 persen, tahun pelaporan 2022 99,98 persen dan tahun pelaporan 2023 yang baru saja adalah 99,99 persen," kata Suahasil.
Selanjutnya: tuntutan pemberlakuan wealth tax