Suahasil mengatakan, bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK, akan dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan yakni dipanggil oleh kepala kantornya, jika belum berubah maka dipanggil oleh unit kesatuan internal Direktur Jenderalnya, kalau belum juga dipanggil oleh Inspektorat Jenderal.
"Kerangka kerja itu kita namai three lines of defence," kata Suahasil.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar turut menanggapi adanya kasus pamer harta dan rekening gendut pejabat pajak tersebut. Kejadian itu memunculkan tuntutan pemberlakuan wealth tax atau pajak kekayaan.
Menurut Fajry, di beberapa negara di Eropa seperti Italia, Belgia dan Perancis menerapkan wealth tax terhadap aset tertentu. “Sedangkan di Spanyol dikenakan atas harta bersih,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 27 Februari 2023.
Di samping itu, dia melanjutkan, banyak negara lain yang mengenakan pajak atas waris. “Termasuk aset keuangan dan usaha bisnis yang dimiliki oleh keluarga,” ucap Fajry.
Sementara di Indonesia, kata Fajry, dulu sempat ada rekomendasi supaya wealth tax dipungut dari orang-orang yang memiliki aset sebesar Rp 5 miliar ke atas. “Tapi kalau benar-benar mau jalan, bisa dikaji lebih lanjut,” tutur dia.
Menurut Fajry, pengenaan wealth tax merupakan usulan menarik dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia. Bahkan, pada 2021 lalu, International Monetary Fund (IMF) memberikan rekomendasi implementasi wealth tax untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran akibat pandemi Covid-19.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Kemenkeu: Yang Telat Sampaikan LHKPN Akan Jadi Bagian Penilaian Disiplin Pegawai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini