TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan vonis paling ringan. Peran Richard sebagai justice collaborator menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam pertimbangan penjatuhan vonis terhadap Eliezer, majelis hakim mempertimbangkan enam hal yang meringankan. Namun, poin yang paling disorot sebagai pertimbangan majelis hakim adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Hakim anggota Alimin Ribut menjelaskan keberanian Richard Eliezer menjadi justice collaborator layak mendapatkan penghargaan. Padahal, kata dia, kebenaran kasus tersebut sempat hampir tidak pernah terungkap jika Eliezer enggan buka suara.
“Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban telah digempur berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara serta kebenaran hampir muncul terbalik, maka kejujuran terdakwa layak mendapat penghargaan,” ujar dia dalam sidang.
Keberanian Eliezer menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga menadapat simpatik dari banyak pihak. Termasuk salah satunya adalah dari pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J sendiri.
Selanjutnya, vonis hakim disambut gembira berbagai pihak