LPSK pun mengungkap kembali perjalanan kasus ini hingga mereka memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan awalnya mereka justru mendapatkan permohonan perlindungan dari istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri saat itu mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.
"Perlindungan yang diajukan oleh Putri ada tandatangannya, itu perlindungan sebagai korban kekerasan seksual,” kata dia pada Jum'at 17 Februari 2023 saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta.
Hasto mengatakan setelah berbagai pertimbangan akhirnya LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Cndrawathi. Alasannya, kata dia, LPSK tidak bisa menggali informasi dari Putri mengenai detail kasus percobaan pemerkosaan tersebut. “Kita sudah memutuskan tidak memberikan perlindungan," kata Hasto.
Kemudian, Hasto mengatakan barulah Eliezer mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, kata dia, awalnya Eliezer meminta perlindungan sebagai korban percobaan pembunuhan oleh Brigadir Yosua.
"Setelah kita analisis dan kemudian Eliezer ditetapkan sebagai tersangka, kami tidak bisa memberikan perlindungan karena anda adalah seorang tersangka," ujarnya.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Hasto mengatakan LPSK menawarkan status justice collaborator kepada Eliezer. Ia mengatakan tawaran LPSK itu kemudian disambut baik oleh Eliezer sehingga dia dibawah perlindungan LPSK.
"Kami bisa memberikan perlindungan kalau Anda menjadi JC," kata Hasto saat menirukan kembali apa yang ia ucapkan kepada Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan sempat ada perdebatan di tengah para pimpinan mengenai status justice collaborator Eliezer. Namun, kata dia, para pimpinan sepakat pemberian status JC tersebut kepada Eliezer.
"Sedikit menambahkan tindak pidana apa. Pada waktu lampau memang jadi perdebatan, tapi perdebatan ini harus sudah diakhiri, karena Majelis Hakim PN Jaksel sudah memberikan penjelasan dan pertimbangan yang sangat clear," ujar dia.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator. Mereka menilai putusan itu bisa membuat para pelaku kejahatan lainnya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus lainnya.
“Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktik baik bagaimana pengadilan harusnya memperlakukan JC dan harapannya juga dapat memotivasi JC-JC yang lain untuk berani membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana,” kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.