Bawaslu Belum Temukan Bukti
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya belum bisa bergerak menanggapi dugaan adanya intervensi KPU pusat ke daerah. Musababnya, kata dia, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan buktinya.
Bagja menyebut Bawaslu juga belum menurunkan tim di lapangan untuk menyelidiki dugaan ini. “Kalau memang kasak-kusuk di belakang layar kemudian tidak bicara dengan Bawaslu, ya kami tidak dapat menemukan informasi awalnya,” kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022.
Menurut Bagja, masyarakat maupun pihak yang merasa dicurangi atau diintimidasi mesti membuat laporan terlebih dulu ke Bawaslu. Selain itu, kata Bagja, pihak tersebut juga bisa membuat laporan ke DKPP.
“Bawaslu kemudian melaporkan kepada DKPP. Bisa dua jalannya, pelanggaran administrasi sama pelanggaran etik,” ujarnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, menyayangkan sikap pasif Bawaslu tersebut. Pasalnya, kata dia, pernyataan Bawaslu yang menunggu laporan dari masyarakat jelas-jelas keliru.
Jika Bawaslu tidak menemukan dugaan manipulasi maupun kecurangan, kata Fadli, maka ada sesuatu yang salah dalam proses pengawasan verfak parpol oleh Bawaslu. Padahal, proses pengawasan Bawaslu itu langsung dan melekat.
“Mestinya ketika informasi ini terbuka di ruang ublik, diberitakan di media massa, Bawaslu mestinya bertindak, mengambil sikap, untuk menelusuri lebih jauh. Investigasi untuk membuka dan menjawab sejauh mana tindakan manipulasi dan kecurangan oleh pejabat KPU,” kata Fadli, Ahad, 18 Desember 2022.
Dia menjelaskan, Bawaslu bisa bergerak sendiri dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, alih-alih menunggu laporan masyarakat. “Kalau di tahap awal saja terjadi tindakan kecurangan, apalagi di tahap pemungutan suara. Makanya harus dibuka selebar-lebarnya, dan pihak yang terlibat mesti bertanggung jawab,” kata Fadli.
Baca juga: Partai Ummat Klaim dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang
IMA DINI SHAFIRA | M. JULNIS FIRMANSYAH | ALFITRIA NEFI PRATIWI