Sejumlah anggota KPU daerah pun mensomasi pejabat KPU pusat karena mengintimidasi dan mengintervensi mereka untuk meloloskan sejumlah parpol dalam proses verfak. Mereka mengakui diintimidasi untuk meloloskan Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Sesuai dengan beberapa media yang disebutkan sejak kemarin sampai saat ini, Partai Gelora kami menduga juga terjadi, Partai Garuda, dan Partai PKN itu kami menduga juga terjadi kecurangan," ujar kuasa hukum para korban dari Themis Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia mengatakan korban berjumlah 8-9 orang serta tersebar di 3-5 kabupaten/kota di 2 provinsi. Mereka merupakan anggota KPU di daerah yang bertugas melakukan verfak. Ibnu menolak membuka identitas dan lokasi pasti para korban demi alasan keamanan.
"Kami akan berkomunikasi dengan LPSK agar keselamatan mereka terjamin," kata Ibnu.
Kuasa hukum para korban dari Amar Law Firm, Airlangga Julio, mengatakan somasi yang diberikan ini agar KPU segera menghentikan intimidasi. Mereka juga mendesak KPU segera membentuk tim investigasi internal untuk mengusut hal ini.
Dalam somasinya, Julio meminta KPU menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima maupun hasil investigasi internal mengenai manipulasi data dalam verfak. KPU juga diminta menindaklanjuti dugaan ancaman kepada para anggota KPU di daerah.
"Dan pelanggaran hukum itu agar ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan juga kepolisan atau penegak hukum lainnya," kata Julio.
Bantahan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Iya (KPU membantah), tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
Afif juga mengatakan jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, maka divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh jajaran terkait.
Bantahan juga datang dari Sekretaris Jenderal KPU, Bernad D Sutrisno. Dia membantah mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ujar dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan pada 7 November 2022 pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung. Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Di antaranya, mereka bertindak sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.
"Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujar dia.
Selanjutnya soal Bawaslu belum temukan bukti...