TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyatakan tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat. Proses penyelidikan yang telah berjalan selama satu bulan ini akhirnya dihentikan.
Polisi juga tidak menemukan minimal dua barang bukti yang merujuk pada seseorang sebagai tersangka. Motif bunuh diri atau pembunuhan juga tidak ada dalam kasus kematian satu keluarga di Kalideres ini.
“Maka kasus ini ke depan akan kami hentikan penyelidikannya,” tuturnya usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Desember 2022.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga tidak ditemukan adanya bukti perusakan. Rumah di Blok AC5/7 Perumahan Citra Garden 1 Extension tersebut juga dalam keadaan rapih, meskipun gelap gulita saat digeledah pada Kamis, 10 November 2022.
Hengki menyimpulkan kematian empat orang di dalamnya meninggal secara wajar. Namun menurut hasil penyelidikan, kondisi mereka saat meregang nyawa dalam keadaan tidak wajar.
Kematian wajar dalam kondisi yang tidak wajar
“Kami telah menemukan bahwa kematian yang terjadi di TKP (tempat kejadian perkara) adalah kematian wajar dalam kondisi yang tidak wajar,” katanya.
Walau begitu, kondisi TKP dianggap sudah tidak ‘steril’ karena banyak warga yang berniat membantu mengevakuasi dan tindakan menabur bubuk kopi untuk menghilangkan bau busuk dari mayat. Akibatnya, tim laboratorium forensik cukup kesulitan melacak jejak selain penghuni karena ada campuran kafein saat diteliti.
Bukti aliran rekening diketahui ada penarikan uang tunai dalam jumlah besar pada Desember 2021 dan Januari 2022. Hengki menuturkan keluarga tersebut juga sering bertransaksi secara tunai.
Menurut keterangan saksi yang didapat, uang hasil penjualan mobil Honda Brio milik Budyanto Gunawan digunakan untuk berobat di rumah sakit. Tetapi tidak ada pendaftaran berobat ke rumah sakit atas nama empat orang anggota keluarga tersebut.
Hengki mengatakan bahwa keluarga tersebut juga tidak menggunakan BPJS Kesehatannya selama dua tahun terakhir. Diduga uang yang digunakan selama ini untuk berobat di tempat lain.
“Keempat jenazah ini semasa hidupnya tidak menggunakan cara-cara yang biasa untuk menyembuhkan penyakitnya,” ujarnya.
DNA empat jenazah sesuai dengan identitas KTP
Kepala Bidang Kimia Biologi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Polisi Wahyu Marsudi menjelaskan, keberadaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) di TKP identik dengan empat jenazah. Sebagaimana diketahui, mayat itu atas nama Rudyanto Gunawan (71 tahun), Renny Margaretha Gunawan (68 tahun), Dian Febbyana Apsari Dewi (42 tahun), dan Budyanto Gunawan (68 tahun).
Rudyanto dan Renny merupakan sepasang suami istri, Dian adalah anak dari mereka, dan Budyanto adik dari Rudyanto. Mereka tinggal bersama dalam satu rumah tersebut sejak pindah dari Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Utara, sejak tahun 1997.
Jejak DNA teridentifikasi kemiripannya dengan seseorang bernama Irwanto Gunawan. Dia merupakan keluarga dari Rudyanto dan Budyanto yang sudah lama tidak berkomunikasi.
Tim forensik menelusuri kekerabatan tersebut dari tulang iga para jenazah saat proses autopsi. Langkah itu untuk memastikan bahwa mayat yang ditemukan adalah penghuni rumah tersebut.
Beberapa temuan tim forensik di TKP berupa kulit ari yang bentuknya sudah rusak. Lalu adanya cairan bening yang mengandung zat tamoxifen, ternyata komposisi itu juga berada dalam jasad Renny.
“Di sini kita menemukan dari organ hepar (hati) milik Ibu Renny Margaretha kita temukan adanya tamoxifen atau obat kanker payudara,” ujar Wahyu Marsudi.
Selanjutnya tidak ada tanda-tanda kekerasan...