Pendanaan Formula E Jakarta dari PMD untuk Jakpro Dihapus
Dalam Pergub 30/2022, pendanaan dari PMD Jakpro dihapus. "Sebelumnya ada PMD menjadi tidak ada PMD dan hanya B2B (business to business)," ujar Syachrial.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menerangkan Penjabat (Pj) Gubernur dapat mengubah atau menerbitkan peraturan kepala daerah alias perkada. Sebab, kewenangan penjabat sama seperti kepala daerah definitif.
Namun, seorang Pj Gubernur tak boleh sembarangan mengubah aturan. Menurut Benni, ada empat hal yang tidak bisa langsung ditetapkan Pj Gubernur seperti diatur dalam Pasal 132a ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Empat hal tersebut antara lain:
1. melakukan mutasi pegawai
2. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
3. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya
"Pj kepala daerah dapat mengubah atau membuat Perkada dengan tetap memperhatikan aturan pembatasan kewenangan di atas," jelas dia saat dihubungi hari ini.
Benni menambahkan, pembatasan kewenangan atas empat hal tersebut sebenarnya dapat dikecualikan. Syaratnya Pj kepala daerah perlu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya telah mempersilakan Formula E Jakarta berlanjut. Dia menyerahkan kelanjutan balap mobil listrik internasional itu kepada Jakpro.
"Itu kan sudah B2B ('business to business'). Silakan saja kalau Jakpro dengan Ancol laksanakan, tidak apa-apa juga. Silakan," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga tak masalah Jakarta E-Prix dilanjutkan. Asalkan Jakpro terlebih dulu mengevaluasi perhelatan di tahun ini dan sumber pendanaan dari swasta dengan skema B2B.
Jika Formula E Jakarta 2022 justru merugikan warga, lanjut dia, maka Heru Budi wajib merevisi Pergub 30/2022. "Semangat revisi terhadap Pergub itu adalah agar pengelolaan keuangan daerah tidak dihambur-hamburkan ke program yang tidak menjadi program prioritas," tutur anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI ini.
LANI DIANA | ANTARA
Baca juga: Sebelum Lengser, Anies Baswedan Tambah Klausul di Pergub Tentang Penyelenggara Formula E