TEMPO.CO, Jakarta - Sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023 akhirnya muncul pada Selasa lalu, 8 November 2022. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan upah minimum tahun depan akan lebih tinggi daripada yang berlaku pada tahun ini.
“Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding upah minimum tahun 2023,” ujar Ida saat itu.
Ida menjelaskan, secara filosofi, upah minimum ditetapkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh. Harapannya agar buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat kesinambungan pasar kerja. Adapun upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahana yang bersangkutan.
Baca: Hari Ini, Buruh Gelar Demo Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen dan Tolak PHK
Dengan mendasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir soal pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,72 persen pada kuartal ketiga tahun ini dan laju inflasi per Oktober 2022 sebesar 5,7 persen secara year on year (yoy), kenaikan upah minimum tahun depan disebut-sebut minimal bakal mencapai12-an persen.
Ihwal upah minimum 2023 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indoneia (KSPI) sudah sejak jauh-jauh hari menyampaikan tuntutan kenaikan sebesar 13 persen. Tuntutan ini sering disampaikan dalam aksi demo yang beberapa kali dilakukan KSPI bersama serikat pekerja lainnya.
Apalagi selama tiga tahun terakhir buruh belum pernah dinaikkan upahnya. Padahal biaya hidup terus meroket, salah satunya terimbas oleh kenaikan harga BBM pada beberapa waktu lalu.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,72 persen pada kuartal ketiga tahun ini pun, menurut Kahar, membuat buruh memiliki harapan baik dari segi pengupahan. Sebab dengan capaian tersebut, Indonesia diprediksi tidak akan masuk jurang resesi.
“Dengan capaian ini, KSPI memandang tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen layak untuk dipenuhi,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono, kepada Tempo, Rabu, 9 November 2022.
Untuk memperjuangkan tuntutan kenaikan upah 13 persen itu, para buruh memulai demonstrasi pada 10 November 2022 di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami mempersiapkan aksi mogok nasional pada bulan Desember," kata Kahar.
Namun Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai tuntutan kenaikan upah minimum hingga 13 persen sangat memberatkan pengusaha. Pasalnya, tanpa kenaikan upah pun, pengusaha sudah harus berhadapan dengan pasar ekspor yang lesu dan penurunan daya beli.
Selanjutnya: Walhasil, tak sedikit pengusaha yang akhirnya melakukan...