Meski sinyal kenaikan upah minimum sudah mulai terlihat, tapi hingga kini belum ada satu suara pengusaha dan pekerja dalam penetapan besarannya. Kemenaker berkukuh penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan senada dengan sikap pengusaha. Sedangkan para pekerja menuntut penetapan upah minimum didasarkan pada PP No. 78 Tahun 2015.
Jika dalam PP No. 78 Tahun 2015, penetapan besar upah minimum menggunakan formulasi penjumlahan angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengatur besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Yang pasti, penetapan upah minimum proisi atau UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022. Sementara penetapan besar UMK akan diketok pada 30 November 2022 menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Hingga tanggal 21 November 2022 itu pula, kalangan buruh akan terus menggelar rangkaian demonstrasi besar-besaran.
Sebagai gambaran, berikut daftar UMP pada tahun 2022:
- Provinsi Aceh Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat Rp 3.512.539
- Provinsi Riau Rp 2.938.564
- Provinsi Jambi Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.641.854
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.891.567
- Provinsi Banten Rp 2.501.203
- Provinsi Bali Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.678.863
- Provinsi Maluku Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.862.231
- Provinsi Papua Barat Rp 3.200.000
- Provinsi Papua Rp 3.561.932
RIRI RAHAYU | BISNIS
Baca juga: Kadin Sebut PHK Bisa Ditekan dengan Kurangi Hak Pekerja Seperti Berikut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini