Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menakar Besar Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023

image-gnews
Ratusan massa buruh berdemo di halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2021 dan menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 10 November 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Ratusan massa buruh berdemo di halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2021 dan menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 10 November 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

Meski sinyal kenaikan upah minimum sudah mulai terlihat, tapi hingga kini belum ada satu suara pengusaha dan pekerja dalam penetapan besarannya. Kemenaker berkukuh penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan senada dengan sikap pengusaha. Sedangkan para pekerja menuntut penetapan upah minimum didasarkan pada PP No. 78 Tahun 2015.

Jika dalam PP No. 78 Tahun 2015, penetapan besar upah minimum menggunakan formulasi penjumlahan angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengatur besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.

Yang pasti, penetapan upah minimum proisi atau UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022. Sementara penetapan besar UMK akan diketok pada 30 November 2022 menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Hingga tanggal 21 November 2022 itu pula, kalangan buruh akan terus menggelar rangkaian demonstrasi besar-besaran.

Sebagai gambaran, berikut daftar UMP pada tahun 2022:

  1. Provinsi Aceh Rp 3.166.460 
  2. Provinsi Sumatera Utara Rp 2.522.609 
  3. Provinsi Sumatera Barat Rp 3.512.539 
  4. Provinsi Riau Rp 2.938.564 
  5. Provinsi Jambi Rp 2.698.940 
  6. Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.144.466 
  7. Provinsi Bengkulu Rp 2.238.094
  8. Provinsi Lampung Rp 2.440.486 
  9. Provinsi Bangka Belitung Rp 3.264.884 
  10. Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.050.172 
  11. Provinsi DKI Jakarta Rp 4.641.854 
  12. Provinsi Jawa Barat Rp 1.841.487
  13. Provinsi Jawa Tengah Rp 1.812.935 
  14. Provinsi D.I Yogyakarta Rp 1.840.487 
  15. Provinsi Jawa Timur Rp 1.891.567
  16. Provinsi Banten Rp 2.501.203 
  17. Provinsi Bali Rp 2.516.971 
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000 
  20. Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.434.328 
  21. Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 
  22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.906.473 
  23. Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.014.497 
  24. Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.016.738 
  25. Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.310.723 
  26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 
  27. Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.576.016 
  29. Provinsi Gorontalo Rp 2.800.580 
  30. Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.678.863 
  31. Provinsi Maluku Rp 2.619.312 
  32. Provinsi Maluku Utara Rp 2.862.231 
  33. Provinsi Papua Barat Rp 3.200.000 
  34. Provinsi Papua Rp 3.561.932

RIRI RAHAYU | BISNIS

Baca juga: Kadin Sebut PHK Bisa Ditekan dengan Kurangi Hak Pekerja Seperti Berikut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

22 jam lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Koneksikan Akses Jalan Pesisir Utara ke PIK 2, Pemkab Tangerang Gelontorkan Lebih dari Rp 40 Miliar

1 hari lalu

Salah satu akses dari Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang ke kawasan PIK 2 yang sedang dibangun. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Koneksikan Akses Jalan Pesisir Utara ke PIK 2, Pemkab Tangerang Gelontorkan Lebih dari Rp 40 Miliar

Pemkab Tangerang menggelontorkan dana Rp 40,2 miliar untuk mengkoneksikan akses jalan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang ke kawasan PIK 2.


Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menggandeng Kepolisian untuk menjaga stabilitas bahan pokok selama Lebaran 2024.


Rupiah Merosot ke Level Rp15.803 per Dolar AS, Analis: Ada Potensi Penguatan

2 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Rupiah Merosot ke Level Rp15.803 per Dolar AS, Analis: Ada Potensi Penguatan

Nilai tukar rupiah diprediksi karena The Fed belum akan menurunkan suku bunga acuannya dalam waktu dekat.


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

3 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Sri Mulyani Sebut Inflasi Stabil, Namun Waspada dengan Harga Pangan

3 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Sebut Inflasi Stabil, Namun Waspada dengan Harga Pangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai inflasi Indonesia masih rendah. Inflasi Februari 2024 tercatat sebesar 2,75 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan sepanjang tahun atau year to date (ytd) sebesar 0,41 persen.


Syarat Rasio Pajak Naik, Jaga Stabilitas Ekonomi

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu perdana dengan wakil presidennya Gibran Rakabuming Raka hari ini, Jumat 22 Maret 2024. Dok Tim Prabowo
Syarat Rasio Pajak Naik, Jaga Stabilitas Ekonomi

Rasio pajak bisa naik jika stabilitas ekonomi terjaga. Sebab penyumbang penerimaan terbesar masih pajak badan dari dunia usaha.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Deretan Janji Prabowo jika Terpilih jadi Presiden RI, dari Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hingga Swasembada Pangan

7 hari lalu

Deretan Janji Prabowo jika Terpilih jadi Presiden RI, dari Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hingga Swasembada Pangan

Ada banyak program yang Prabowo dan Gibran janjikan jika mendapat mandat untuk menjadi Presiden dan Wapres RI. Simak sejumlah janji saat kampanye itu.