Seiring dengan dilakukan penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, menemukan ada 133 obat yang aman. “Ini penelusuran dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai ada,” ujar dia.
Berdasarkan data BPOM dari 133 obat tersebut, terbagi menjadi beberapa jenis. Sebagai contoh, ada 93 obat sirup, 13 drops, 22 suspensi, dan 5 cairan oral. Obat-obat tersebut berasal dari 28 pemiliki izin edar, yakni Itrasal, Mudita Karuna, Menarini Indria Laboratories, Meprofarm, Ifars, Pharmaceutical Laboratories, Mega Esa Farma, Mulia Farma Suci, Holi Pharma, dan Afifarma.
Selain itu ada Berlico Mulia Farma, Combiphar, Ikapharmindo Putramas, Molex Ayus, Chandra Nusantara Jaya, Rama Emerald Multi Sukses, Abbott Indonesia, Pratapa Nirmala, Aventis Pharma, dan Dexa Medica. Ada juga Glaxo Wellome Indonesia Organon Pharma Indonesia, Dankos Farma, Smithkline Beecham Pharmaceuticals, Global Multi Pharmalab, Pabrik Pharmasi Zenith, Novapharin, Bernofarm, serta Infion.
Adapun kegunaan obat itu bermacam-macam, di antaranya untuk obat cacing, flu, alergi, antibiotika, asma, alergi, batuk, antijamur, pencahar, dan antimikroba. Selain itu ada juga obat diare, chelating, mual, epilepsi, defisiensi zat besi tanpa anemia, pereda nyeri, mencegah infeksi rotavirus, gangguan pernapasan, pneumonia.
Sementara Kemenkes mengizinkan sejumlah obat sirup untuk kembali diresepkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.
Surat tersebut mengatur tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury). Dan tercatat ada 156 obat cair yang dinyatakan aman dari ED dan DEG dan dapat diresepkan kembali.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril memastikan deretan obat tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.
Adapun tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM. Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
Sebanyak 12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan. "Tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” ucap Syahril.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, dalam keterangan resmi itu disebutkan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengawasi dan mengedukasi masyarakat soal penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya” tutur Syahril.
KHORY ALFARIZI | EKA YUDHA SAPUTRA | HENDARTYA HANGGI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini