Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari menjelaskan pihaknya tengah mengevaluasi penyebab gagal ginjal akut pada anak akibat pengawasan yang lemah atau ada kecolongan. “Apakah ada kelemahan quality control di sarana produksi atau hal lain dalam proses produksi,” kata dia.
Dia memastkan bahwa apoteker di lapangan tetap berpedoman pada keputusan BPOM. Apoteker pasti tidak menjual obat yang dilarang BPOM sampai ada pemberitaan lanjutan.
Sementara, Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), Vincent Harijanto, mengatakan, sebagian produsen farmasi sudah meneliti kandungan obat sirup anak buatannya masing-masing. “Mereka bisa mengkonfirmasi bahwa larutan sirupnya tidak mengandung EG dan DEG,” ucap Vincent.
Dia juga meminta industri farmasi harus melaporkan hasil penelitiannya ke NPOM terlebih dahulu. Vincent juga mengatakan agar produsen obat tidak buru-buru mempublikasikan hasil penelitiannya sebelum BPOM memutuskan dan melihat laporannya. “BPOM juga bisa saja meneliti ulang untuk meyakinkan keamanan obat tersebut.”
Adapun Inspektur Utama BPOM, Elin Herlina, menuturkan pengujian mandiri oleh produsen obat merupakan bentuk tanggung jawab industri farmasi. BPOM mewajibkan industri farmasi menjamin produk obatnya aman, bermutu, dan berkhasiat. “Sedangkan BPOM bertugas mengawasinya, baik sebelum obat beredar melalui registrasi maupun setelah obat beredar lewat pengujian,” kata dia.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menduga adanya masalah pidana dengan maraknya kasus gagal ginjal akut anak. Dia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusutnya.
Permintaan itu disampaikan Muhadjir setelah mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, yang dilakukan secara virtual, 21 Oktober lalu.
“Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tindaknya tindak pidana di balik kasus tersebut. Permintaan ini disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 23 Oktober 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) terkait kasus ini.
“Tentunya Polri akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Ahad, 23 Oktober 2022.
Marketplace ikut mengawasi penjualan obat
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya memantau penjualan obat yang mengandung cemaran EG dan DEG di toko online. “Badan POM juga selalu melakukan patroli siber karena banyak sekali kami melihat maraknya penjualan produk-produk obat yang tidak aman,” ujar dia.
Menurut Penny, BPOM terus melakukan penelusuran penjualan obat tersebut bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) dan asosiaso e-commerce. Bahkan, kata Penny, BPOM sudah melakukan take down terhadap 4.922 yang terindikasi melakukan penjualan obat yang tidak aman itu.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo dan asosiasi e-commerce tentunya untuk melakukan take down terhadap 4.922 yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat dan dinyatakan tidak aman,” kata dia.
Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan pihaknya ikut mengawasi penjualan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melampaui ambang batas di toko online. Tokopedia telah bekerja sama dengan BPOM untuk mengawasi peredaran obat tersebut.
“Tokopedia terus bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik, dan makanan di platform kami,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 24 Oktober 2022.
Menurut Ekhel, langkah itu merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat yang memenuhi kebutuhannya melalui Tokopedia. Dia juga mengatakan perusahaan mengedepankan aksi kooperatif bersama mitra strategis, termasuk pemerintah.
“Untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ekhel.
Adapun Tokopedia sebagai marketplace yang bersifat user generated content (UGC) sejatinya membuka peluang bagi setiap pihak untuk mengunggah produknya secara mandiri. Namun, Ekhel memastikan, saat ini Tokopedia memiliki kebijakan mengenai barang-barang yang boleh diperjual-belikan.
Marketplace lain, Shopee mengatakan ikut mengawasi penjualan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di toko daring. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan Shopee sudah menerima surat dari BPOM perihal obat tersebut.
“Kami telah menerima surat dari BPOM melalui Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA perihal permintaan penurunan lima produk obat sirup yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu dari platform kami,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Shopee, Radynal menuturkan, berkomitmen untuk mematuhi ketentuan ini. Bahkan pihaknya telah melakukan penurunan atau take down lebih dari 800 produk obat sirup yang dilarang oleh BPOM dari platform jualan online itu.
“Kami juga akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan penjual tidak mengunggah produk-produk obat sirup yang dilarang,” ucap Radynal.
133 obat aman, tak mengandung EG dan DEG