Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kenaikan harga transportasi umum di darat ini tidak terelakkan setelah diumumkannya kenaikan harga BBM. Pasalnya, komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen.
"Sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” ucap Budi Karya.
Tarif ojek online resmi naik
Sehari kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol usai kenaikan harga BBM. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Untuk Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen). Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Lebih jauh, Budi Karya memaparkan bahwa dampak kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan. Namun begitu, kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.
Untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah kata Budi telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda.
Ihwal bansos dalam bentu bantuan langsung tunai (BLT) yang anggarannya senilai Rp 24,17 triliun itu, dikritik oleh pakar transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno. Menurut dia, ada sasaran bansos yang luput dari perhatian pemerintah. Mereka adalah perusahaan bisnis logistik.
Ia tak bisa membayangkan jika para sopir truk yang membantu kelancaran arus barang mogok kerja karena kenaikan harga BBM. "Distribusi barang bisa kacau," ucapnya. Hal berbeda jika pengemudi ojek online mogok, menurut Djoko, distribusi barang bakal tetap berjalan.
Djoko menyayangkan padahal kenaikan harga BBM seharusnya bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk mulai secara serius menata angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Caranya, anggaran subsidi BBM selama ini bisa dialihkan untuk memberikan subsidi bagi angkutan umum yang berbadan hukum.
"Angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional," tuturnya.
Apalagi, kata Djoko, pemerintah telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan atau buy the service di 11 kota. Tapi justru anggaran yang diajukan sekitar Rp 1,3 triliun unruk pengembangannya akan dipangkas hanya Rp 500 miliar tahun anggaran 2023 oleh DPR RI.
"Pada 10 tahun ke depan, kendaraan pribadi motor dan mobil akan terus bertambah, di sisi lain, angkutan umum tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif kian mendekati kepunahan," kata Djoko lebih jauh menjelaskan dampak kenaikan harga BBM terhadap keberlanjutan moda angkutan umum tersebut.
ARRIJAL RACHMAN | M KHORY ALFARIZY
Baca: Tarif Ojek Online Resmi Naik per 10 September, Begini Penjelasan Kemenhub
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.