Beda Analisis antara KNKT dan Polri
Senior investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menyatakan kondisi rem truk maut tersebut dalam kondisi baik. Bahkan semua sistem dipastikan aman dan bisa bekerja dengan baik.
Pernyataannya berbeda dengan dugaan awal kepolisian yang menyatakan penyebab musibah itu adalah kelalaian sopir. “Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” tuturnya saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.
Penyebab kecelakaan, kata Wildan, adalah AS menempatkan persneling pada gigi tujuh ketika melewati jalan turunan sebelum TKP. Sedangkan muatan truk ditaksir seberat 50 ton atau melebihi kapasitas, maka dari itu sopir kesulitan untuk melambatkan laju kendaraannya.
Sebelumnya, Ahmad Wildan mengatakan kasus rem blong pada bus dan truk lebih dari 90 persen. Berdasaran temuan lembaganya, kecelakaan dua jenis kendaraan itu karena rendahnya budaya pengutamaan keselamatan di kalangan pengemudi. “Penyebabnya bukan dari kendaraan, tapi dari sang pengemudi,” kata Wildan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurutnya kementerian terkait, KNKT, dan Polri sudah gencar mengedukasi kepada para sopir truk dan bus. Seharusnya, kata Wildan, pengemudi kendaraan tersebut sudah mengerti risikonya.
Polisi Diminta Usut Perusahaan Pemilik Truk
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mempertanyakan penetapan tersangka tersebut terhadap AS. Dia justru menyayangkan kenapa mesti sopir yang ditersangkakan, padahal faktor kecelakaan tersebut juga terjadi karena teknis pada kendaraan yang dikemudikannya.
Artinya dalam hal ini, Djoko menganggap perusahaan yang mempekerjakan AS juga perlu diusut mengenai kondisi truk maut itu. Dia pun menyoroti masa berlaku kir yang telah melewati batas.
“Padahal kalau kasus yang Bekasi udah jelas salah itu, kirnya telat. Masa salah sopir?” katanya saat dihubungi pada Jumat, 2 Agustus 2022.
Uji kir ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji kendaraan bermotor sebagai tanda kelayakan digunakan secara teknis di jalanan. Pengujian ini khususnya pada kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku kir truk itu adalah 6 Juli 2022. Nomor ujinya ML 38210, nomor mesin J08EUFR01686, dan bernomor rangka MJESG8JE1JJE12756.
Djoko melihat pada kasus ini juga disebabkan persoalan muatan truk berlebih, yang seharusnya 20 ton malah 50 ton. Lalu polisi yang melakukan olah TKP menggunakan metode Traffic Accident Analysis dianggap tidak bisa menjadi bukti hukum.
Permasalahan kecelakaan ini baginya juga tidak hanya dari segi teknis kendaraan dan sopir. Jika dilihat dari sebelum kejadian, Djoko menduga ada yang pihak-pihak yang bermain dalam memuat kapasitas truk yang selama ini banyak tidak sesuai regulasi.
Aturan mengenai pengendalian truk saat ini dinilai sudah tepat, hanya saja kemungkinan pasti ada yang bermain dalam persoalan itu. Apalagi polisi dalam hal ini berwenang penuh dalam mengatur kondisi jalanan. “Celahnya polisi ini gak mau tuntas, jelas itu regulasi,” tuturnya.
FAIZ ZAKI | ADI WARSONO | JOPBIE SUGIHARTO | KORLANTAS POLRI | ANTARA
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Korban Kecelakaan Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.