Kondisi Sopir Truk Belum Stabil
Polisi kemudian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehari setelah kecelakaan. Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto mengatakan olah TKP menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Hasil olah TKP nantinya berupa video rekonstruksi sebelum dan setelah kecelakaan. Kemudian kronologi kecelakaan lalu lintas itu akan tergambarkan. “Kemudian 3D scanner ini, kami mengambil delapan titik pengambilan video di masing-masing titik itu, antara titik satu dengan titik lainnya berjarak 15 meter,” katanya saat di TKP pada Kamis, 31 Agustus 2022.
Pengemudi truk trailer maut tersebut setelah kecelakaan termenung karena terkejut. Polisi baru memeriksanya keesokan hari menunggu kondisinya stabil.
Tetapi pada akhirnya Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AS sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo menuturkan sopir tersebut lalai karena mengantuk.
Sopir truk trailer bernomor plat N 8051 EA ditahan saat itu juga oleh polisi. “Kelalaian saat mengemudi, mengantuk,” tutur Agung.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman pada hari ini belum menerima informasi terbaru dari kecelakaan tersebut. Selain itu perusahaan yang mempekerjakan sopir juga belum dipastikan diperiksa.
Latif belum mendapatkan laporan lengkap perihal kepentingan pemeriksaan tersebut. “Saya belum tanya ke sana lagi. Nanti tanyakan ke Bekasi aja dulu,” katanya pada Jumat, 2 September 2022.
Namun Agung Pitoyo menegaskan saat ini baru penetapan tersangka. Pengusutan ke perusahaan tempat AS bekerja juga akan dilakukan agar perkara cepat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selanjutnya: Beda Analisis KNKT dan Polri