Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Langkah Komnas Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir. TEMPO/Subekti.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir. TEMPO/Subekti.
Iklan

Tim akan melakukan penyelidikan pro justicia untuk menemukan bukti yang cukup guna menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan ini yang nantinya akan dibawa ke sidang paripurna Komnas HAM untuk diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Andi Rezaldy mengatakan KASUM gerah dengan lamanya proses di Komnas HAM untuk sampai pada kesimpulan pembentukan tim ad hoc. Menurut dia, seharusnya Komnas dapat langsung membentuk tim ad hoc agar kasus ini cepat selesai. “Hal ini keliru,” kata dia.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat Komnas HAM menggunakan mekanisme bertingkat dalam penyelidikan kasus ini. Dia menilai seharusnya Komnas HAM bisa langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan pro justicia. “Tim kajian itu memakan waktu yang cukup lama, itu mengakibatkan penundaan perkara, mengakibatkan penundaan keadilan,” ujar Usman.

Mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir ini berpendapat Komnas seperti kesulitan menemukan unsur sistematis dan meluas dalam pembunuhan Munir. Menurut dia, unsur sistematis sebenarnya sudah nampak sejak awal dari keterlibatan sejumlah orang adalam korporasi Garuda dan dugaan keterlibatan badan intelijen dalam pembunuhan tersebut. “Jadi sebenarnya tidak ada kendala dalam kerangka hukumnya,” tutur dia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membantah bahwa lembaganya mengulur-ulur waktu untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan tim kajian hukum perlu dibentuk lebih dahulu di kasus Munir.

Dia mengatakan kasus Munir sudah pernah disidangkan. Kajian hukum yang matang, kata dia, perlu dilakukan Komnas HAM agar kasus tersebut tidak ditolak dengan alasan asas ne bis in idem apabila sudah ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Asas hukum itu menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama. “Kita membutuhkan argumentasi yang kuat,” ujar dia, Jumat, 26 Agustus 2022.

Taufan mengakui di dalam lembaganya sempat terbelah mengenai pemenuhan unsur masyarakat sipil dan unsur meluas dalam pembunuhan kasus Munir. Sejumlah ahli dari dalam dan luar negeri, kata dia, diundang untuk dimintai pendapatnya. Menurut dia, ada ahli yang berpendapat bahwa unsur itu telah terpenuhi, namun ada juga yang tidak.

Setelah mendengar pendapat dari berbagai ahli, dia mengatakan pada akhirnya Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Maka itu, kata dia, pada rapat paripurna 12 Agustus 2022 Komnas HAM memutuskan pembentukan tim ad hoc yang akan melakukan penyelidikan kasus Munir secara pro justicia.

Menurut Taufan tim itu akan diisi oleh komisioner Komnas HAM dan perwakilan masyarakat sipil. Tim akan secara resmi dibentuk pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada 6 September 2022. Dalam audiensi dengan KASUM, Taufan meminta mereka mengusulkan nama calon anggota tim yang berasal dari masyarakat sipil. Dia berharap usulan nama anggota itu merupakan pribadi dengan nama besar. “Sehingga punya daya gedor yang kuat ketika berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata dia.

Taufan berharap Presiden Jokowi juga mendukung upaya lembaganya dalam penuntasan kasus Munir. Berkaca dari kasus pelanggaran HAM sebelumnya, kata dia, dukungan politik presiden sangat berpengaruh agar kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan penuntutan.

Taufan tak khawatir kasus Munir akan mandek apabila komisoner Komnas HAM berganti--masa jabatan Taufan dkk akan berakhir tahun ini. Dia mengatakan kesimpulan rapat paripurna Komnas HAM yang terakhir telah menetapkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Dengan demikian, komisioner selanjutnya harus melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Aktivis Kritik Komnas HAM Lamban Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

1 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

Juru bicara TPNPB-OPM menyinggung kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Wamena Berdarah.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

4 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

10 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

10 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

11 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

11 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

23 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

26 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

28 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

28 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?