Upaya untuk memberikan status pelanggaran HAM berat pada pembunuhan Munir telah dimulai sejak 2014. Saat itu Komnas HAM membentuk tim kajian hukum yang bertugas mencari unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Tim ini dibentuk karena pemerintah dinilai belum serius menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta kasus Munir yang diterbitkan sejak 2005.
Enam tahun setelah tim itu dibentuk, kepastian kasus Munir ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat belum mendapatkan titik terang. Pada 7 September 2020, KASUM memberikan pendapat hukum atau legal opinion perihal kasus pembunuhan Munir kepada Komnas HAM. Komnas merespons dengan membentuk tim pemantau dan penyelidikan kasus pembunuhan Munir.
Tim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Tim bekerja dengan mengumpulkan bukti permulaan untuk menetapkan pembunuhan Munir memang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Tim itu merampungkan pekerjaannya pada awal 2021. Ada dua rekomendasi yang diberikan tim kepada Komnas HAM. Di antaranya meminta Komnas HAM bersurat ke Presiden Joko Widodo agar melanjutkan pengusutan kasus pembunuhan Munir dan menetapkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat.
Rekomendasi itu dibahas dalam sejumlah rapat paripurna Komnas HAM selama 2021. Salah satu rapat menyepakati rekomendasi pertama untuk menyurati Presiden Jokowi. Namun, rapat itu belum menyepakati untuk menetapkan dugaan adanya peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.
Di antara tujuh komisioner Komnas HAM, empat orang menolak mengkategorikan peristiwa pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menilai peristiwa 17 tahun silam itu sebagai pelanggaran HAM biasa. Perbedaan pendapat muncul, salah satunya soal penafsiran unsur serangan yang meluas dan sistematis. Kedua unsur ini harus terpenuhi sebelum sebuah peristiwa dianggap pelanggaran HAM berat, sebagaiman diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.
Di antara komisioner Komnas HAM ada yang melihat bahwa unsur ini belum terpenuhi. Komnas HAM mengundang sejumlah ahli hukum untuk didengar pendapatnya mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut dalam kasus pembunuhan Munir.
Upaya untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir menemui kemajuan berarti pada pertengahan 2022. Dalam rapat paripurna 12 Agustus 2022, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembunuhan itu.
Tim Ad Hoc
Dalam rapat itu diputuskan akan dibentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa pembunuhan Munir. Berbeda dengan tim sebelumnya, tim ad hoc akan bekerja berlandaskan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selanjutnya: Tim akan lakukan penyelidikan pro justicia...