Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan pihaknya masih mempelajari aturan tarif baru. Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, kata dia, Grab Indonesia akan mematuhi peraturan pemerintah.
"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ujar Tirza kepada Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tirza menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi digital.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya.
"Agar berdampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022.
RIANI SANUSI PUTRI | JELITA MURNI
Baca: Tarif Ojek Online Naik, Gojek Pastikan Pendapatan Driver Berkesinambungan