TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai pentingnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing mendaftar di Indonesia. Pasalnya, kata dia, menyangkut kedaulatan digital di Indonesia.
Menurut Alfons, PSE asing harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia."Di sini jadi ada keadilan di mana ada kesamaan hak dan kewajiban PSE, baik besar maupun kecil, lokal, maupun asing," kata Alfons saat dihubungi Rabu 20 Juli 2022.
Selain itu, Alfons menjelaskan adanya kebijakan ini adalah untuk memudahkan koordinasi instansi pemerintah terkait dengan layanan PSE tersebut. Baik untuk kepentingan pajak, penegakan hukum dan lainnya.
"Risiko kalau perusahaan teknologi tidak terdaftar PSE, kalau dibiarkan ya nanti kedaulatan siber kita dikontrol perusahaan asing. Itu sangat berbahaya," kata dia.
Dengan adanya pendaftaran PSE, menurut dia, masyarakat jelas akan diuntungkan karena PSE merupakan perusahaan dan motifnya profit. "Jadi kepentingan shareholder yang diutamakan. Sehingga kalau yang mengatur PSE adalah negara, maka motifnya untuk kepentingan bangsa," ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya menyatakan akan memblokir PSE Lingkup Privat jika tidak mendaftar pada 20 Juli 2022. Kominfo menyatakan pendaftaran ini bertujuan untuk mengawasi dan melindungi konsumen di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memperingatkan kepada PSE global, seperti Google, Facebook, dan Twitter, untuk segera melakukan daftar ulang jika perusahaan tidak ingin dianggap ilegal. Johnny mengumumkan ketentuan itu seusai melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Tanah Air, 27 Juni 2022 lalu.
Lebih lanjut Alfons mengatakan bahwa platform digital lain akan diuntungkan dengan adanya kesetaraan perlakuan dari pemerintah. "Jadi tidak hanya PSE lokal yang harus ikut aturan main tapi semua PSE. Demikian pula jika PSE lokal mau ke luar negeri, itu aturannya juga harus mereka penuhi. Karena ini kan menyangkut kedaulatan digital negara," ujarnya.
Alfons menambahkan mengenai pendaftaran PSE itu tidak relevan jika dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. "Pendaftaran PSE itu sifatnya wajib dan universal kok, wong mau berusaha di negara orang, kok disuruh daftar tidak mau?" kata dia.