Sebaliknya ia mempertanyakan pihak yang menentang pendaftaran PSE dengan alasan mengekang kebebasan berbicara atau hak asasi manusia."Itu memperjuangkan kepentingan Indonesia atau memperjuangkan kepentingan asing?" kata dia.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S. Arum mengatakan lembaganya telah membuka petisi untuk menolak Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal PSE. Beleid yang ia maksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Hingga Selasa, 19 Juli 2022, petisi itu diteken 4.700 orang. “Kalau kami baca kontennya, substansinya, lebih jauh. Kalau pun nanti platform digital daftar, masalahnya akan tetap ada,” katanya seperti dikutip pada Selasa, 19 Juli.
Organisasi regional yang berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara itu melihat ada tiga pasal karet yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengekang kebebasan berpendapat dalam beleid soal PSE. SAFEnet menyoroti Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 36.
Mengenai hukuman kepada PSE yang tidak mendaftar, Alfons menyerahkan semua kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia berharap hal tersebut bisa menimbulkan efek jera kepada para PSE asing tersebut.
"Bagi PSE kalau tidak mendaftar ya tergantung Kominfo apa sanksinya. Bisa teguran, denda sampai pemblokiran," kata Alfons.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan wajib daftar PSE bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, tapi menindak pelanggaran. Menurut dia, aturan PSE tak hanya diterapkan di Indonesia, tapi juga di negara lain.
Ia pun menanggapi adanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Aturan ini untuk menindak perusahaan ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Aparat harus masuk ke sistemnya karena sistem mereka melakukan kejahatan,” kata Semuel saat konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia menjelaskan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ditujukan bagi PSE yang melanggar atau melakukan kejahatan sehingga kepolisian memerlukan akses langsung ke mereka. Menurut dia, ini merupakan aturan internasional.
EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN ISMAIL
Baca Juga: Tenggat Waktu Jatuh Hari Ini, Begini Cara Daftar PSE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.