Kuasa Hukum Ferdy Sambo ke Dewan Pers
Di tengah pemberitaan yang deras mengenai kasus penembakan terhadap Brigadir J, tim kuasa hukum Ferdy sambo menyambangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Juli 2022.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Sambo meminta empati awak media dalam memberitakan insiden polisi tembak polisi di kediaman kliennya.
“Sudah kami mohonkan kepada Dewan Pers dan mungkin akan kami sampaikan juga ke teman-teman pers bahwa berdasarkan pasal 5 kode etik jurnalistik disebutkan bahwa pers dilarang menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, yang ini benar-benar kami selaku kuasa hukum korban berharap empati dari rekan-rekan media,” kata kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Sebab, saat ini, kliennya, yaitu istri Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam keadaan yang tidak sehat. Ia mengalami traumatis, stress hingga mengalami gangguan tidak bisa tidur atau insomnia. Oleh karena kondisi tersebut, istri Ferdy Sambo tengah menjalani perawatan dan pantauan psikolog.
Selain kondisi kesehatan yang tidak stabil, kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya memiliki anak yang masih berusia muda yang berpotensi mengalami dampak buruk dari pemberitaan yang dinilai memuat opini, bukan informasi yang bersumber dari sumber resmi, dalam hal ini adalah pihak kepolisian dan Tim Khusus Kasus Tembak Polisi yang turut menggandeng Kompolnas dan Komnas HAM.
“Bagaimana pun keluarga mempunyai anak tiga orang yang masih berusia muda dan ini yang menimbulkan dampak luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan kode etik jurnalistik,” ucapnya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendirana mengatakan, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo mendatangi mereka untuk konsultasi mengenai pemberitaan media soal insiden yang terjadi di rumah kliennya.
"Ini sifatnya konsultasi dulu," kata Yudi Hendriana. “Mereka hanya konsen kepada apa yang terjadi pemberitaan supaya tidak melebar kemana-mana.”
Baca juga: IPW Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang untuk Ungkap Kejanggalan
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.