“Sudah diproses oleh Biro Provos Mabes. Nanti tindak lanjutnya akan di update lagi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Tempo ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 15 Juli 2022.
Selain itu, di hari yang sama, Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali meminta maaf atas intimidasi terhadap dua wartawan yang dilakukan anggotanya.
“Pertama-tama saya selaku Karo Provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin. Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP,” kata Benny Ali kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 15 Juli 2022.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers mendorong kasus intimidasi jurnalis tersebut diusut melalui proses pidana.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menjelaskan proses hukum ini penting dilaksanakan meskipun pihak Mabes Polri telah menyatakan ke kantor media yang bersangkutan akan menindak tegas anggota yang melakukan intimidasi itu. Mabes Polri juga telah meminta maaf.
“Secara prosedur memang harusnya diusut melalui proses pidana dan etik,” kata Ade saat dihubungi, Jumat, 15 Juli 2022.
Proses pidana ini, menurut dia, bisa dilaksanakan dengan menggunakan pasal 18 Undang-undang Pers, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE yang begitu pula dengan dugaan pelanggaran etik yang seharusnya bisa dilakukan secara bersamaan.
Ia berpendapat, proses pidana tetap harus dijalankan dan dikawal pelaksananannya agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Dia berharap, tindakan tegas yang digaungkan pihak kepolisian adalah memproses pelaku intimidasi secara pidana.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut kekerasan terhadap jurnalis itu.
Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan intimidasi telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.
Menurutnya, mengambil, menghapus paksa hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang tidak pantas. Tindakan tersebut, dinilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
Sementara itu, dari Dewan Pers mengatakan bahwa pihak kepolisian siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Dewan Pers juga mengecam tindakan tersebut.
Sebab, intimidasi merupakan cara yang salah dan tidak dapat dibenarkan, “Menghalang-halangi mendapatkan informasi, dan lain-lain itu tidak sesuai UU No. 40/1999,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendirana kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.