Pengaturan Kunjungan Wisatawan ke Candi Borobudur
Adapun Pada Sabtu, 4 Juni, dilaksanakan Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Ruang Avadhana, kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, yang membahas Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Candi Borobudur.
Salah satu topik yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pengaturan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur. Terkait hal ini disepakati untuk dilakukan pengaturan kunjungan terbatas dengan mempertimbangkan aspek konservasi Candi Borobudur.
Dalam rapat tersebut telah diambil beberapa keputusan;
a. Diperlukan pembatasan kunjungan wisatawan yang akan naik ke
bangunan Candi Borobudur dengan menerapkan sistem kuota.
Kebijakan kuota ditetapkan dengan jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur.
Jumlah tersebut setara dengan 10-15 persen rata-rata perhari jumlah
wisatawan ke Candi Borobudur sebelum masa pandemi. Sementara
itu, untuk kunjungan regular, selama masa pandemi ini kuota wisatawan akan mengikuti ketentuan dari satgas Covid-19.
b. Atas kebijakan kuota tersebut, diputuskan kebijakan harga khusus.
Untuk Wisatawan Nusantara sebesar Rp.750 ribu, wisatawan
mancanegara US$ 100, dan untuk pelajar (grup Study Tour sekolah / bukan individual) adalah Rp 5 ribu. Kebijakan tiket khusus ini hanya untuk wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur.
c. Untuk wisatawan reguler yang hanya berwisata ke Taman
Wisata Candi Borobudur hingga pelataran/halaman Candi Borobudur, diakomodir dengan harga tiket regular yaitu tiket Wisatawan Nusantara Dewasa/Umum Rp 50 ribu, tiket Wisatawan Nusantara Anak/Pelajar Rp 25 ribu, tiket Wisatawan Mancanegara Dewasa/Umum US$ 25, dan tiket Wisatawan Mancanegara Anak/Pelajar US$ 15.
Hadir dalam rakor tersebut Kementerian dan Lembaga di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian PUPR, K/L lain seperti Balai Konservasi Borobudur dan PT Taman Wisata Candi (TWC), termasuk Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Magelang.