Kemendagri Dinilai tak Punya Wewenang
Ketika dimintai keterangan oleh Tempo soal apakah Kemendagri punya wewenang menegur kepala daerah yang mangkir rapat paripurna, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengalihkan pertanyaan itu agar dialamatkan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Pesan Tempo kepada Akmal Malik belum dibalas sejak berita ini ditulis, begitupun pesan permintaan tanggapan kepada Kapuspen Kemendagri Benny Irwan.
Pengamat politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan Kemendagri tidak punya wewenang atau power untuk menegur kepala daerah yang tidak hadir dalam rapat paripurna bersama DPRD. “Enggak bisa. Kenapa harus melibatkan Kemendagri karena memang tidak ada power. Kalau bicara undang-undangnya memang tidak ada,” kata Fernando saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Mei 2022.
Ia mengatakan ketidakhadiran Anies Baswedan di rapat-rapat paripurna justru menandakan hilangnya wibawa DPRD di mata Gubernur karena DPRD sejatinya sebagai lembaga pengawas pemerintahan DKI. “Kenapa DPRD sampai tidak dihargai Gubernur? Apakah memang, maaf saja, gubernur menganggap DPRD bisa diatur karena berkaca pada pendekatan terhadap 7 fraksi yang menolak hak interpelasi, dan ternyata bisa dikendalikan, kan begitu,” kata Fernando.
Selanjutnya: Dalam Bayang Sengkarut Formula E