Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berat Beban Usai Bongkar Pasang Larangan Ekspor CPO

image-gnews
Ilustrasi CPO. shutterstock.com
Ilustrasi CPO. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam waktu 24 jam, pemerintah menyulap kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk mengendalikan harga produk di pasar. Penutupan keran ekspor yang semula hanya berlaku untuk refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein kini diperluas mencakup semua produk crude palm oil (CPO), RBD palm oil, RBD palm olein, hingga used cooking oil.

Pelarangan ekspor bermula dari kekesalan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran harga minyak goreng tak kunjung stabil di dalam negeri. Sejak akhir 2021, harga minyak goreng--baik berupa kemasan sederhana, premium, maupun curah--melejit.

Seiring dengan melonjaknya harga, stok bahan pokok tersebut lenyap—apalagi setelah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Lalu setelah harga minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar, giliran stok minyak goreng curah menghilang.

“Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan sudah berbagai kebijakan (diambil) tapi belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku dari seluruh wilayah, termasuk kawasan berikat,” ujar Jokowi melalui tayangan di Sekretariat Presiden, Rabu malam, 27 April 2022.

Rencana Jokowi melarang ekspor kelapa sawit telah diumumkan sejak 22 April. Saat itu Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa merincikan komoditasnya. Sejumlah pihak menafsirkan larangan ini berlaku untuk CPO.

Namun pada Selasa malam, 26 April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan bahwa komoditas yang dilarang oleh pemerintah untuk ekspor adalah RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng yang telah dimurnikan. Kebijakan langsung diubah ke semua produk CPO dalam waktu 4,5 jam sebelum aturan berlaku.

Adapun pemerintah menetapkan aturan larangan ekspor CPO per 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah turun. Jokowi menyadari penutupan keran ekspor akan menimbulkan dampak negatif, seperti berkurangnya produksi dan hasil panen petani yang tak terserap.

“Namun saya minta kesadaran industri minyak sawit, prioritaskan kebutuhan dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau lihat kebutuhan dalam negeri bisa mudah mudah dicukupi,” ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan aturan larangan ekspor berlaku sampai ada niat industri sawit untuk memprioritaskan kepentingan dalam negeri. “Begitu kebutuhan di dalam negeri tercukupi, tentu larangan ekspor akan dicabut karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan,” katanya.

Larangan ekspor CPO termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Beleid ini terdiri atas tujuh pasal yang di antaranya mengatur produk-produk yang dilarang dikirim ke luar negeri, evaluasi periodik yang dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan, hingga sanksi bagi eksportir yang melanggar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berdalih keputusan pemerintah memperhatikan tanggapan masyarakat dan berbagai pihak. “Ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi kebijakan mengenai larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak curah Rp 14 ribu per liter yang merata,” tutur Airlangga.

Dia menjelaskan, pengawasan terhadap larangan ekspor akan dilakukan oleh Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar ketentuan distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

19 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

1 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

2 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

3 jam lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

7 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

9 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.