TEMPO.CO, Jakarta -Dalam waktu 24 jam, pemerintah menyulap kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk mengendalikan harga produk di pasar. Penutupan keran ekspor yang semula hanya berlaku untuk refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein kini diperluas mencakup semua produk crude palm oil (CPO), RBD palm oil, RBD palm olein, hingga used cooking oil.
Pelarangan ekspor bermula dari kekesalan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran harga minyak goreng tak kunjung stabil di dalam negeri. Sejak akhir 2021, harga minyak goreng--baik berupa kemasan sederhana, premium, maupun curah--melejit.
Seiring dengan melonjaknya harga, stok bahan pokok tersebut lenyap—apalagi setelah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Lalu setelah harga minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar, giliran stok minyak goreng curah menghilang.
“Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan sudah berbagai kebijakan (diambil) tapi belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku dari seluruh wilayah, termasuk kawasan berikat,” ujar Jokowi melalui tayangan di Sekretariat Presiden, Rabu malam, 27 April 2022.
Rencana Jokowi melarang ekspor kelapa sawit telah diumumkan sejak 22 April. Saat itu Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa merincikan komoditasnya. Sejumlah pihak menafsirkan larangan ini berlaku untuk CPO.
Namun pada Selasa malam, 26 April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan bahwa komoditas yang dilarang oleh pemerintah untuk ekspor adalah RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng yang telah dimurnikan. Kebijakan langsung diubah ke semua produk CPO dalam waktu 4,5 jam sebelum aturan berlaku.
Adapun pemerintah menetapkan aturan larangan ekspor CPO per 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah turun. Jokowi menyadari penutupan keran ekspor akan menimbulkan dampak negatif, seperti berkurangnya produksi dan hasil panen petani yang tak terserap.
“Namun saya minta kesadaran industri minyak sawit, prioritaskan kebutuhan dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau lihat kebutuhan dalam negeri bisa mudah mudah dicukupi,” ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan aturan larangan ekspor berlaku sampai ada niat industri sawit untuk memprioritaskan kepentingan dalam negeri. “Begitu kebutuhan di dalam negeri tercukupi, tentu larangan ekspor akan dicabut karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan,” katanya.
Larangan ekspor CPO termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Beleid ini terdiri atas tujuh pasal yang di antaranya mengatur produk-produk yang dilarang dikirim ke luar negeri, evaluasi periodik yang dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan, hingga sanksi bagi eksportir yang melanggar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berdalih keputusan pemerintah memperhatikan tanggapan masyarakat dan berbagai pihak. “Ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi kebijakan mengenai larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak curah Rp 14 ribu per liter yang merata,” tutur Airlangga.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap larangan ekspor akan dilakukan oleh Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar ketentuan distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan.