Proses penyaluran pendistribusian subsidi, menurut Darto, pun tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Secara mandat, menurut dia, BPDPKS tidak memiliki kewajiban atau kewenangan menyalurkan subsidi untuk menstabilkan harga minyak goreng. Darto berharap Kejasaan Agung turut mendalami peran BPDPKS, seluruh direksi perusahaan minyak goreng, dan komite pengarah yang membuat kebijakan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kerugian akibat munculnya mafia dirasakan oleh banyak pihak. Dari sisi pelaku usaha di sektor makanan minuman, mereka harus menanggung akibat karena naiknya biaya produksi secara signifikan.
“Imbasnya tidak sedikit usaha makanan minuman yang terpaksa memangkas marjin, efisiensi karyawan, dan melakukan penutupan secara permanen,” ucap Bhima.
Kemudian dari sisi rumah tangga kelas menengah bawah, kelompok ini terpaksa mengantre di retail modern untuk mendapat jatah minyak goreng kemasan subsidi. Saat harga eceran tertinggi (HET) dicabut untuk minyak kemasan, antrean berpindah ke penjual minyak curah.
Masalah stabilitas pasokan dan harga, kata Bhima, tidak selesai meski kebijakan berganti-ganti. Kemudian, ia melanjutkan, masyarakat diminta beralih ke minyak goreng curah karena skema subsidi bergeser dari kemasan ke produk tersebut.
“Padahal minyak curah sebelumnya ingin dihapuskan karena pengawasan sulit dan dianggap berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Indonesia satu-satunya negara G20 yang masih konsumsi minyak curah,” ucap Bhima.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya mengatakan Kementeriannya akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung ihwal dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng. Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi mengklaim dia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Lutfi saat dihubungi melalui pesan pendek, Selasa, 19 April 2022.
Lutfi juga memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. "Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ucap dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: SPKS Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu