Kemendag Tanggapi Beredarnya Minyak Oplosan dan Tidak Berizin
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, minyak goreng yang tersebar di masyarakat harus mendapatkan izin edar. Dia juga tidak membenarkan mengoplos minyak goreng kemasan dari harga rendah lalu mengemas kembali dengan kemasan baru.
“Intinya tidak ada izin edar, kalau izin edarnya ada (yang tidak dioplos) gak masalah. Kalau dioplos sudah tidak sesuai standar,” ungkap Oke saat ditemui pada Kamis, 17 Maret 2022.
Sampai saat ini, kata Oke, Kemendag terus bekerja sama dengan Polri, Satgas Pangan, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, terus mengawasi dan memantau potensi kecurangan yang ada.
Terkait dengan harga minyak goreng saat ini yang dilepas ke pasaran, Oke memperkirakan harga keekonomian (harga pasar) minyak goreng premium satu liter berkisar di Rp 19 ribu sampai Rp 25 ribu. Dia juga memprediksi penjual bisa saja memasang harga di bawah Rp 25 ribu.
Dia menjelaskan, harga keekonomian dipasang oleh produsen mempertimbangkan dari bahan baku CPO sampai menjadi minyak goreng, serta sampai siap dijual ke konsumen. “Pergerakannya mungkin ada yang di Rp 22 ribu sampai Rp 25 ribu, karena ingin mengambil hati masyarakat. Jadi itu murni mekanisme pasar,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menggerebek sebuah rumah usaha minyak goreng kemasan di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa sore.
Dalam penggerebekan itu ditemukan ribuan minyak goreng kemasan yang diduga dilakukan pengemasan ulang dari merek dagang tertentu untuk meraup untung lebih.
Dari temuan di lapangan, didapati sang pemilik usaha membeli minyak dengan harga Rp 12 ribu per liternya untuk kemudian dikemas dan dijual dengan harga Rp 14 ribu per liternya dengan kemasan bermerek Minyak Goreng Kita 212.
Yogen mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena pemilik usaha diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
“Masih kita dalami, untuk pemilik, manajer semuanya akan kita periksa dulu kemudian semua yang ada disini (karyawan) kita amankan dulu,” kata Yogen.
Sementara itu, aparat Polres Metro Depok menyita 2.300 minyak goreng yang sudah siap untuk didistribusikan ke toko-toko.
Kemendag Akan Evaluasi Perkembangan Subsidi Minyak Goreng
Oke Nurwan menjelaskan, subsidi minyak goreng saat ini masih akan terus dievaluasi. Sehingga kebijakan subsidi ini masih belum ditentukan sampai kapan waktunya berakhir.
“Melihat perkembangan dunia, apakah perang sudah selesai, kita lihat berapa besar kekuatan kita untuk subsidi,” ujar Oke.
Dia juga menjelaskan mengapa HET minyak goreng kemasan akhirnya dilepas oleh pemerintah. Pertama, isu kelangkaan yang melanda minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir harus diselesaikan.
Oke mengatakan, isu itu membawa dampak banyak negatif dan bisa mengular ke mana saja, seperti yang sudah dialami masyarakat saat ini. Kedua, ada kondisi yang tidak terprediksi seperti konflik Geopolitik di Eropa Timur, sehingga harga minyak mentah bumi dan lain-lain melambung tinggi.
Pemerintah disebut telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan menyampaikan beberapa hal. Pertama, Menteri Perindustrian meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai HET yang akan berlaku 16 Maret 2022. Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | FAJAR PEBRIANTO