TEMPO.CO, Jakarta -Berdalih ingin meningkatkan kualitas pegawai, manajemen SiCepat Ekspres mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 300-an karyawannya. Jumlah itu setara dengan 0,61 persen dari total pegawai.
Pemecatan ini diklaim merupakan hasil evaluasi yang berlaku di semua level, mulai kurir paket hingga pegawai kantoran. Penilaian dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali pada tengah dan akhir tahun.
“Pada 2022, SiCepat Ekspres melakukan proses pembaruan (pegawai) berdasarkan KPI (key performance index),” ujar Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 16 Maret 2022.
Wiwin mengatakan perusahaannya mau tak mau kudu memilih karyawan yang siap bersaing di industri ekspedisi dan memiliki kompetensi. Munculnya para pemain baru di sektor logistik retail membuat persaingan semakin ketat di tengah berkembangnya industri kreatif.
Isu PHK SiCepat Ekspres bergulir sejak 12 Maret 2022. Kabar itu disampaikan peneliti muda dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto. Melalui media sosial Twitter-nya, dia mengunggah cuitan bahwa perusahaan ekspedisi tersebut sedang melakukan PHK terhadap 365 orang karyawan tetap.
Masalahnya, mereka yang terimbas PHK disodori surat pengunduran diri. Diduga, tujuannya agar manajemen SiCepat Ekspres tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya.
Wiwin mengakui ada kesalahan prosedur yang membuat proses PHK diprotes banyak pihak. “Atas pemberitaan tersebut kami ingin klarifikasi dan mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak,” kata dia.
SiCepat, kata Wiwin, berjanji akan membayarkan kompensasi dan hak-hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses pencairan kompensasi ini sedang berjalan dan akan diselesaikan secara bertahap.