TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi diundangkan pada 15 Februari 2022. UU tersebut mengamanatkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat dua bulan setelah aturan ini diundangkan, yakni medio April.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) UU IKN.
Dalam UU IKN juga diatur, Kepala Otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menyebut, sampai saat ini agenda rapat konsultasi Presiden dengan DPR membahas Kepala Otorita belum dijadwalkan.
"Belum. Saya kira menunggu Perpres Otorita IKN-nya rampung dulu," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 20 Februari 2022.
Meski harus berkonsultasi dengan DPR, menurut Wandy, hak pemilihan Kepala Otorita sepenuhnya berada di tangan presiden. "Ditunjuk langsung presiden, sebagaimana menteri," tuturnya.
Dua kriteria calon Kepala Otorita IKN pernah disampaikan Jokowi saat bertemu dengan para pemimpin media massa di Istana Merdeka pada Rabu, 19 Januari lalu, yakni memiliki latar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah. "Tapi itu kan keinginan saya," kata Jokowi.
Namun ketika itu, Jokowi mengklaim belum memutuskan siapa Kepala Otorita. Ia menyatakan sedang berfokus menyusun regulasi turunan dari UU IKN.
Laporan Majalah Tempo pekan lalu menyebutkan, tiga pejabat yang mengetahui rencana pengisian jabatan kepala otorita bercerita, Jokowi sudah menimbang-menimbang sejumlah calon untuk memimpin Nusantara, nama ibu kota baru. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil salah satunya. Ia memenuhi kriteria yang diungkapkan Jokowi.
Menurut tiga pejabat itu, Jokowi mengungkapkan kepada Ridwan soal peluang dia memimpin ibu kota baru di sela-sela kunjungannya ke Bandung pada Senin, 17 Januari lalu. Setelah berdiskusi dengan Jokowi, Ridwan dan timnya disebut bersafari ke sejumlah pejabat.
Seorang anggota Panitia Khusus Rancangan UU IKN mengaku pernah bertemu dengan tim Ridwan setelah UU IKN disahkan, kemudian orang dekat Ridwan meminta taklimat mengenai isi UU IKN.
Menurut orang dekatnya, Ridwan juga sempat berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menpan-RB Tjahjo Kumolo soal aturan rangkap jabatan gubernur.
Tjahjo menampik jika disebut berjumpa dengan Ridwan Kamil untuk membahas peluang rangkap jabatan kepala daerah dan kepala otorita. "Saya tidak punya kapasitas berbicara mengenai kepala otorita," ujarnya.
Selanjutnya: Apa kata calon-calon Kepala Otorita IKN...