Dia juga mengklaim sebagian besar lahan IKN sudah dikuasai pemerintah. “Sebanyak 86 persen sudah dikuasai pemerintah,” katanya.
Sejalan dengan upaya mengantisipasi maraknya spekulan, Suharso menyebut pemerintah akan memastikan hak atas tanah warga asli dan masyarakat adat tidak tersunat. Pemerintah, kata dia, berjanji tidak akan melakukan penggusuran dan telah memperluas kawasan inti ibu kota dari 5.600 hektare menjadi 6.700 hektare untuk mengakomodasi warga setempat.
“Tidak ada (penggusuran). Kami akan berikan program-program pengembangan sumber daya manusia dan sebagainya,” ujar Suharso.
Untuk mengunci aksi para spekulan, pemerintah daerah melihat perlu ada revisi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual-Beli Tanah. Produk hukum yang baru bisa mencegah spekulan menguasai tanah dalam jumlah yang besar dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertransaksi sesuai kebutuhan.
"Ini tidak bisa dilarang, tapi harus dikendalikan. Kami harus tahu siapa yang membeli," ujar Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | VINDRY FLORENTIN | SAPRI MAULANA
BACA: Ibu Kota Negara Pindah, Kepala Bappenas Sebut Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.