TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 langsung mengadakan rapat pasca Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan varian baru Covid-19 yang disebut B.1.1.529 alias varian Omicron. Diputuskan pada 26 November 2021, WHO menyampaikan varian tersebut masuk sebagai variant of concern (VOC) atau kelompok kewaspadaan tertinggi.
Hasilnya, pada Senin, 29 November 2021 Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan telah melarang kedatangan warga asing dari 11 negara ke Indonesia. Angka ini bertambah dari sebelumnya hanya 9 negara saja.
Kesebelas negara tersebut adalah Angola, Zambia, Malawi, Hong Kong, Afrika Selatan, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Aturan larangan masuk tersebut berlaku mulai Selasa, 30 November 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang masuk atau dalam perjalanan ke Indonesia. Oleh sebab itu, ia menyebut kebijakan larangan kedatangan bagi WNA di 11 negara diputuskan mundur sehari dari sebelumnya dijadwalkan pada 28 November 2021.
"Dikasih waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas terbaru. Untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan Satgas," kata Arya, Senin, 29 November 2021.
Varian Omicron merupakan mutasi Covid-19 yang diumumkan muncul kali pertama di Afrika Selatan. Varian baru itu disebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi Covid-19 dari varian sebelumnya.
Sampai Senin ini, 13 negara sudah mengumumkan telah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron. Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian Omicron ini sudah sampai di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa Omicron belum ditemukan sama sekali di Indonesia. Meski begitu, ia menyebut Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar Imigrasi menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Budi menambahkan pemerintah akan memastikan semua kantor karantina, baik pelabuhan udara, laut, dan darat dipantau ketat. "Untuk semua kedatangan internasional, nanti kalau ditemukan positif, semuanya akan dilakukan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini," ujar Budi Ahad, 28 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah mewaspadai penyebaran virus ini. Apalagi melihat sebaran saat ini, bisa jadi Omicron sudah menyebar ke lebih banyak negara.