Strategi penutupan jalur masuk dari 11 negara itu, kata Luhut, diharapkan bisa menjadi langkah awal mitigasi pergerakan varian Omicron ke Indonesia. Daftar dari negara-negara itu ia sebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pemerintah. "Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini," kata Luhut.
Dengan kerja sama internasional yang baik, Luhut mengatakan, butuh 1-2 minggu untuk bisa lebih memahami lebih baik efek dari varian Omicron. Terutama terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah.
Hal ini mengingat ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian virus untuk mengikat sel yang akan diinfeksi. Biasanya hal itu dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19. "Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian Omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," kata Luhut.
Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengakui hingga saat ini masih belum terlalu jelas apakah Omicron memang lebih mudah menular daripada varian lain, termasuk varian Delta.
Meski begitu, ia menggarisbawahi cepatnya WHO menetapkan Omicron masuk ke dalam kelompok variant of concern (VOC), alias kelompok kewaspadaan tertinggi. Padahal varian ini baru pertama kali ada dan terkonfirmasi pada 9 November 2021.
Pada 26 November, WHO sudah menggolongkan dalam VOC. "Jadi jarak antara virus ditemukan dengan dinyatakan sebagai VOC adalah hanya 17 hari saja," kata Tjandra.
Hal ini tergolong sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Delta yang sudah banyak makan korban di dunia dan maupun di Indonesia. Varian Delta pertama dilaporkan pada Oktober 2020 dan baru 6 bulan kemudian dinyatakan sebagai VOI (variant of interest) dan 11 Mei 2021 diklasifikasi sebagai VOC atau jangka waktunya mencapai 7 bulan.
Karena itu, Tjandra mengatakan, masa karantina bagi warga negara manapun harus diperpanjang hingga satu atau bahkan dua minggu. Ia juga mengingatkan kemungkinan adanya warga dari negara suspek Omicron yang sudah masuk ke Indonesia sejak 2 pekan lalu.
"Untuk itu, perlu dilakukan penelusuran, apakah mereka sekarang sehat saja atau barangkali ada yang sakit yang tentu harus diisolasi dan ditangani dengan seksama, termasuk whole genome sequencing," kata Tjandra ihwal varian Omicron.
Baca juga: Imigrasi Beri Pengecualian WNA Afrika Masuk Indonesia Kecuali untuk G20
DEWI NURITA | EGI ADYATAMA