Pembatasan untuk Meredam Lonjakan
Sebelumnya, rencana pemberlakuan PPKM Level 3 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Ia menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan ini untuk seluruh wilayah Indonesia secara serentak.
Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata dia. Muhadjir menyebut kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Tapi, Muhadjir belum merinci apakah kebijakan baru nanti akan sama dengan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan selama ini atau bakal ada perubahan. Ia hanya menyebut kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Akan tetapi, Muhadjir telah memberikan beberapa bocoran aturan. Di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tuturnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan kondisi Natal dan Tahun Baru 2021 memang berbeda dibandingkan 2020. Sebab di tahun lalu, belum ada suntikan vaksinasi untuk masyarakat. “Tapi kita tidak boleh kendor,” kata dia.
Itu sebabnya, kata Airlangga, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 ini. “Kami tidak mau ambil resiko dengan harapan, kami bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari bisa kami dorong,” kata dia.
Di sisi lain, pemerintah pun sebelumnya sempat membuka peluang untuk penggunaan kembali dokumen hasil negatif tes usap PCR untuk penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan menyebut rencana ini disiapkan untuk menahan mobilitas masyarakat di periode tersebut.
"Itu sedang kami kaji," kata Luhut yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi ini pada 8 November 2021. Sebelumnya, aturan wajib tes usap PCR memang telah dihapus dari semua rute penerbangan domestik.
Pemerintah, kata dia, bercermin dari natal dan tahun baru pada tahun lalu.Kala itu, angka kasus Covid-19 naik, tingkat keyakinan konsumen menurun, dan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2020 tertahan. Di sisi lain, Luhut menyadari kalau aturan PCR ini kerap berubah-ubah.
Luhut beralasan perubahan terjadi karena pemerintah menghitung pergerakan manusia dan kasus Covid-19. "Jangan teman-teman pikir kami tidak konsisten," kata dia.
Meski demikian, belum ada kepastian apakah kewajiban tes usap PCR ini akan kembali muncul dalam PPKM Level 3 yang bakal diterapkan oleh pemerintah nanti. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyebut wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Saat ini, Inmendagri yang mengatur PPKM Level 3 ini masih dibahas dan Kemenhub ikut memberikan masukan. Tapi, Novie menyebut Kemenhub hanya sebagai regulator yang menyesuaikan aturan yang ditetapkan bersama pada Inmendagri tersebut. “Jadi kami akan menjalankan apa yang ditetapkan,” kata dia.