Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harap Cemas PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru

image-gnews
Ambulans melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.  Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ambulans melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

Pembatasan untuk Meredam Lonjakan

Sebelumnya, rencana pemberlakuan PPKM Level 3 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Ia menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan ini untuk seluruh wilayah Indonesia secara serentak.

Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata dia. Muhadjir menyebut kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Tapi, Muhadjir belum merinci apakah kebijakan baru nanti akan sama dengan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan selama ini atau bakal ada perubahan. Ia hanya menyebut kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Akan tetapi, Muhadjir telah memberikan beberapa bocoran aturan. Di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tuturnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan kondisi Natal dan Tahun Baru 2021 memang berbeda dibandingkan 2020. Sebab di tahun lalu, belum ada suntikan vaksinasi untuk masyarakat. “Tapi kita tidak boleh kendor,” kata dia.

Itu sebabnya, kata Airlangga, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 ini. “Kami tidak mau ambil resiko dengan harapan, kami bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari bisa kami dorong,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, pemerintah pun sebelumnya sempat membuka peluang untuk penggunaan kembali dokumen hasil negatif tes usap PCR untuk penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan menyebut rencana ini disiapkan untuk menahan mobilitas masyarakat di periode tersebut.

"Itu sedang kami kaji," kata Luhut yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi ini pada 8 November 2021. Sebelumnya, aturan wajib tes usap PCR memang telah dihapus dari semua rute penerbangan domestik.

Pemerintah, kata dia, bercermin dari natal dan tahun baru pada tahun lalu.Kala itu, angka kasus Covid-19 naik, tingkat keyakinan konsumen menurun, dan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2020 tertahan. Di sisi lain, Luhut menyadari kalau aturan PCR ini kerap berubah-ubah.

Luhut beralasan perubahan terjadi karena pemerintah menghitung pergerakan manusia dan kasus Covid-19. "Jangan teman-teman pikir kami tidak konsisten," kata dia.

Meski demikian, belum ada kepastian apakah kewajiban tes usap PCR ini akan kembali muncul dalam PPKM Level 3 yang bakal diterapkan oleh pemerintah nanti. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyebut wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Saat ini, Inmendagri yang mengatur PPKM Level 3 ini masih dibahas dan Kemenhub ikut memberikan masukan. Tapi, Novie menyebut Kemenhub hanya sebagai regulator yang menyesuaikan aturan yang ditetapkan bersama pada Inmendagri tersebut. “Jadi kami akan menjalankan apa yang ditetapkan,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

18 menit lalu

Berikut ini daftar hotel terbaik di dunia yang bisa Anda kunjungi versi TripAdvisor. Dua di antaranya ada di Indonesia. Di daerah mana?Foto: TripAdvisor
10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

Berikut ini daftar hotel terbaik di dunia yang bisa Anda kunjungi versi TripAdvisor. Dua di antaranya ada di Indonesia. Di daerah mana?


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

18 jam lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

22 jam lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

3 hari lalu

Ilustrasi hotel terbesar di dunia. Foto: Canva
10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

4 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

5 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Adrien Olichon
Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

7 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

8 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

10 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.