TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta dan sejumlah daerah lain kini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 per Selasa, 19 Oktober 2021. Menyusul perubahan status ini, berbagai kelonggaran diterapkan.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengingatkan warga ibu kota agar tidak euforia atas pelonggaran di PPKM Level 2 ini. Dia mengatakan bahwa potensi penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
"Potensi orang keluar rumah meningkat, potensi interaksi meningkat, dan potensi kerumunan juga bisa meningkat, sehingga potensi penyebaran juga bisa meningkat. Kami minta seluruh warga Jakarta tetap hati-hati, jangan euforia," kata Wagub DKI Riza Patria saat meninjau RSUD Kemayoran, Jakarta, Rabu malam, 20 Oktober 2021.
Kelonggaran pada PPKM Level 2 di Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021. Kelonggaran itu antara lain sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen, sedangkan sebelumnya hanya 25 persen.
Supermarket dan pasar rakyat ditingkatkan kapasitas pengunjungnya dari 50 menjadi 75 persen. Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen.
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mall, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00. Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dibolehkan berkunjung ke mal dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Selanjutnya : Kapasitas pengunjung rumah ibadah...