Dia memberikan gambaran, bila tahun lalu terdapat 20 pameran yang terlaksana di Jakarta, tahun ini diperkirakan jumlahnya lebih kecil. Karena itu, kerugian ditanggung pengusaha sampai akhir tahun bisa menembus Rp 55-60 triliun.
“Jadi saya kira kinerja MICE sampai akhir tahun tidak lebih dari 50 persen ketimbang kondisi normal. Kalau pun MICE dibuka, seperti aturan di Kementerian Dalam Negeri, pengunjung masih dibatasi maksimal 25 persen,” ujar Hosea.
Berangkat dari kondisi tersebut, Hosea mengatakan pengusaha membutuhkan tes uji coba untuk mengukur potensi tamu pengunjung pameran. “Kami perlu tahu minat peserta, minat pengunjung. Kami akan membuat peta apakah pameran masih bisa berjalan dengan skala seperti apa,” tuturnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pelaksanaan kegiatan MICE mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021. Sesuai beleid tersebut, kegiatan MICE dapat dilaksanakan di daerah dengan kategori hijau atau kuning.
Ia menyebut pemerintah telah memiliki acuan pembukaan kegiatan. Kemenparekraf, kata Sandiaga, sudah menerbitkan panduan penerapan protokol kesehatan berbasis cleanliness, health, safety, dan environment sustainability atau CHSE di sektor MICE yang dapat menjadi pegangan bagi asosiasi, industri, maupun stakeholder lainnya.
“Pengelola kegiatan agar memperhatikan titik kritis seperti musala, toilet. Lalu untuk pelaksanaan kegiatan indoor harus memperhatikan kondisi ruangan, jarak, durasi, serta tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Sandiaga.
Adapun untuk kapasitas kegiatan MICE, Sandiaga mengatakan pelaksanaannya mengikuti peraturan PPKM yang berlaku. Paket rapat atau konferensi di hotel, misalnya, dilaksanakan secara bertahap dengan kapasitas 50 persen untuk daerah dengan level PPKM yang telah diberi izin menyelenggarakan MICE.
Pemerintah pun menampik soal ketidaksinkronan antar-lembaga maupun kementerian. Sandiaga menjelaskan kementeriannya telah bekerja sama dengan lembaga maupun instansi lain dalam melaksanajan kebijakan.