Jakarta - Selang satu hari setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya menggelar penyelidikan atas laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida. Langkah ini terbilang cepat jika dibandingkan dengan kasus lain yang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Sedang menyiapkan proses administrasi, karena sekarang masih tahap penyelidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 23 September 2021.
Dalam waktu dekat polisi akan memanggil untuk mengklarifikasi terhadap Luhut serta Haris Azhar dan Fatia Maulida. Para terlapor akan dimintai tanggapan soal tuduhan melakukan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pensiunan jenderal bintang empat itu.
"Kami juga akan mengundang pelapor membawa bukti-bukti," kata Yusri.
Langkah kilat kepolisian ini dikritik wakil masyarakat sipil. "Saya mendesak pihak kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan ini, untuk bersikap independen menjaga kepentingan bangsa di atas kepentingan pemerintah yang berkuasa," Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto.
Kepolisian juga harus mengedepankan perlindungan serta pelayanan masyarakat mengenai kemerdekaan menyatakan pendapat. Usman menyitir sejumlah data survei yang menyebutkan bahwa banyak masyarakat takut memberikan masukan atau mengkritik pihak berkuasa.
"Semakin banyak masyarakat Indonesia yang takut menyatakan pendapat," kata Usman.