Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri juga mendesak polisi bersikap independen dan tak tunduk terhadap kekuasaan. Ia mengatakan aparat juga harus melindungi ruang demokrasi.
"Polisi yang independen tidak tunduk pada kekuasaan penting dalam menyikapi isu-isu terkait dengan situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia, terutama dalam kerja-kerja pembela HAM," kata Gufron.
Laporan polisi Luhut berawal dari video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun Youtube Haris Azhar.Dalam video wawancara bersama Koordinator KontraS Fatia Maulida itu, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Merasa namanya dicemarkan, Luhut membuat serangan balik terhadap Haris dan Fatia. Tak cuma melalui jalur pidana, Luhut juga menggugat keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Laporan dan gugatan Luhut ini menuai tanggapan berbagai pihak. Direktur SAFEnet Damar Juniarto mengatakan pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan tidak bisa menggunakan UU ITE, khususnya pasal defamasi seperti pencemaran nama baik.
Ketentuan itu, kata Damar, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Komukasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang diterbitkan pada Juni 2021. Khususnya di poin F Pasal 27 Ayat 3. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan, dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi profesi atau jabatan. "Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan pasal defamasi ini kepada Fatia dan Haris."
Menurut Damar, selain poin soal korban, SKB itu juga mengatur soal delik. Dalam Pasal 27 Ayat 3 poin C, kata Damar, bukan merupakan delik pencemaran nama baik kalau yang disampaikan itu adalah hasil penelitian. Karena itu, Damar mengecam laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia.
"Pelaporan ini memalukan pemerintah Indonesia karena menegasikan upaya kerja keras pemerintah untuk mereduksi kasus UU ITE," kata Damar.
Laporan Luhut ini juga dianggap bertentangan dengan ucapan Presiden Joko Widodo. Damar merujuk pernyataan Jokowi yang ingin masyarakat mengkritiknya dan jajaran pemerintahannya. Pelaporan Luhut, kata Damar, juga turut menambah kabar buruk kemunduran demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Baca: Berita Terpopuler: Status Tanah Rocky Gerung hingga Aduan Atas Menteri Luhut