TEMPO.CO, Jakarta - Pelonggaran aktivitas ekonomi mulai ditetapkan di DKI Jakarta sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat atau PPKM Level 4. Gubernur DKI Anies Baswedan membolehkan pembukaan sejumlah kegiatan. Misalnya, pasar tradisional dan makan di warteg atau pedagang kaki lima (PKL).
Meski boleh beroperasi lagi, para pedagang dan pengunjung di tempat-tempat itu harus sudah divaksin Covid-19. Menurut Anies, vaksin Covid-19 memang tak bisa menghindarkan warga dari paparan virus Corona, tapi setidaknya ampuh mengurangi risiko gejala berat dan kematian.
"Kalau kita lihat, dibandingkan dengan yang belum vaksin, yang sudah divaksin itu case fatality rate-nya atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin," kata Anies dalam siaran Youtube Pemerintah DKI Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.
Sejumlah kegiatan yang mensyaratkan vaksin Covid-19 ini antara lain operasional pabrik atau industri orientasi ekspor, pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau mal, pergudangan, supermarket atau warung kelontong, dan pedagang kaki lima. Ketentuannya diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Nomor 402 Tahun 2021.
Kegiatan yang berhubungan dengan industri pariwisata dan ekonomi kreatif juga mewajibkan syarat serupa. Misalnya, penyedia jasa akomodasi, rumah makan, salon, hingga acara pernikahan. Aturan lebih rinci termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 495 Tahun 2021.