Syarat vaksin Covid-19 tak cuma berlaku semasa pelaksanaan PPKM Level 4. Anies memastikan akan ada pelonggaran bertahap di sektor lain, seperti tempat hiburan, mal, atau kegiatan keagamaan. Seluruh karyawan atau pengelola dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19.
"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya di Jakarta," kata dia.
DPRD DKI Jakarta sudah menyarankan hal serupa sebelum PPKM Level 4 dimulai. Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Oman Rohman Rakinda mengusulkan agar vaksin menjadi syarat utama bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke area publik, seperti mal, restoran, kafe, dan tempat wisata.
Pakar sosiologi bencana Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai syarat kartu vaksin Covid-19 seperti di warung makan, salon, maupun akad nikah memang dibutuhkan selama pelaksanaan PPKM Level 4.
Dia menjelaskan, gejala yang muncul akibat Covid-19 tak begitu parah pada pasien yang sudah divaksin. "Jadi vaksin itu menjadi syarat yang menurut saya sangat logis," kata dia, Jumat, 30 Juli 2021.