TEMPO.CO, Jakarta - Pada Ahad malam, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni hingga 2 Agustus 2021," ujar Jokowi lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, sekitar pukul 19.00, Ahad malam.
Pagi hari sebelum mengumumkan keputusan tersebut, sejumlah sumber menyebut Jokowi menggelar rapat terbatas secara virtual dengan sejumlah menteri. Kemudian, Jokowi melanjutkan rapat untuk menyerap aspirasi kepala daerah pada sore hari.
Dalam rapat terbatas dengan jajaran kabinet, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan data tren penurunan kasus Covid-19 di wilayah Jawa-Bali selama sepekan terakhir, kemudian juga tren penurunan keterisian ranjang rumah sakit, dan laju tingkat kasus positif.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga menyampaikan hasil diskusi dengan ekonom bahwa batas maksimum PPKM dapat diperpanjang dengan kondisi stabilitas makroekonomi tetap terjaga adalah hingga pekan pertama Agustus. Luhut mengusulkan PPKM level 4 dan level 3 diberlakukan selama periode 26 Juli-2 Agustus dengan sejumlah penyesuaian berupa beberapa pelonggaran untuk masyarakat yang menjalankan usaha mikro.
Relaksasi itu meliputi pasar rakyat non kebutuhan sehari dapat dibuka sampai pukul 15.00; warung makan/warteg/PKL/lapak jajan di ruang terbuka dapat dibuka dengan maksimal tiga orang pengunjung dan waktu makan 20 menit. Usul ini kemudian diakomodir menjadi kebijakan.
Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut, berbagai usulan yang disampaikan Luhut berdasarkan pertimbangan indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.
"Hal ini tentunya menjadi hal yang dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Juli 2021.
Selain itu, Jodi menyebut setiap kebijakan yang diambil pemerintah juga mendengarkan aspirasi dari bawah. "Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan," tuturnya.
Sejumlah daerah menyatakan siap menjalankan aturan baru ini. "Mengikuti Inmedagri," ujar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo lewat pesan singkat, saat ditanya respons daerah menjalankan PPKM Level 4 ini.