Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Modernisasi Alutsista TNI Dengan Anggaran Rp 1,7 Kuadriliun

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau Pameran Industri Pertahanan usai menghadiri Rapat Tingkat Pimpinan Kementerian Pertahanan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Rapim Kemhan Tahun 2020 juga memamerkan produk - produk Alutsista hasil produksi dari industri dalam negeri baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau Pameran Industri Pertahanan usai menghadiri Rapat Tingkat Pimpinan Kementerian Pertahanan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Rapim Kemhan Tahun 2020 juga memamerkan produk - produk Alutsista hasil produksi dari industri dalam negeri baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) ihwal masterplan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk jangka panjang hingga waktu 25 tahun. Dari draf Perpres yang beredar, Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk Renstra 2020-2044 mencapai USD 124 miliar atau setara dengan Rp 1.773 triliun.

Rencana skema pendanaan berasal dari pinjaman asing atau luar negeri. Kementerian Pertahanan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju terhadap Peraturan Presiden tentang pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). 

Dalam penjelasannya, angka sebesar Rp 1,7 kuadriliun itu ditujukan untuk beberapa hal. Untuk akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, untuk pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, dan untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.

Dijelaskan pula Renbut itu telah teralokasi sejumlah USD 20.747.882.720 pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024. Sedangkan sisanya sebesar USD 104.247.117.280, akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024.

Saat dikonfirmasi, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) enggan memastikan kebenaran angka ini. "Berdasarkan undang-undang itu rahasia negara, tak boleh diungkap ke publik, yang jelas Kementerian Pertahanan mendapat pinjaman dari berbagai negara, terutama dengan negara yang memiliki hak veto di PBB, itu tidak akan membebani keuangan negara," kata Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, Mayor Jenderal Rodon Pedrason, kemarin.

Rodon mengatakan skema pinjaman asing dipilih karena pemerintah tak punya dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan alutsista TNI. Ia menyebut sejumlah negara ada yang meminjamkan dana USD 5 miliar hingga USD 7 miliar. Tenornya 28 tahun dengan bunga di bawah satu persen.

"Jadi pinjaman sangat lunak. Bagaimana ini bisa tidak membebani negara? Karena bayarnya dicicil setiap tahun dari budget pertahanan yang diberikan negara. Karena itu tenornya lama," kata Rodon.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

3 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

7 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

9 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

13 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

13 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

14 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

15 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

15 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

16 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

16 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?