"Bank garansi sebagai suatu jaminan dan sudah kami berikan dan sudah dikembalikan dananya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021.
BPK menganggap Jakpro belum optimal melakukan renegosiasi dengan FOE soal kelanjutan kerja sama dan status dana yang telah disetor selama pandemi.
Kondisi ini tak sesuai dengan empat peraturan. Dua di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Lalu sisanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Akibatnya, aktivitas pendukung pelaksanaan Formula E berisiko overlapping dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Jakpro juga tidak bisa mandiri mengelola Formula E.
Formula E berisiko gagal digelar dan terjadi kesalahan pengelolaan pendapatan. "Perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya," demikian hasil laporan BPK.