Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segepok Masalah Membelit Formula E yang Ditemukan BPK DKI

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta menganggap pengelolaan penyelenggaraan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai. Ada dua masalah yang ditemukan BPK ketika memeriksa anggaran penyelenggaraan Formula E.

Pertama, belum ada kejelasan ihwal pembagian tanggung jawab antara PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dengan Pemerintah Provinsi DKI. BPK mendapati banyak pihak yang akan terlibat dalam perhelatan Formula E, di luar Jakpro.

Instansi ini yang akan menyiapkan lokasi balapan, sosialisasi dan promosi, pengaturan akomodasi, dan lainnya. Jakpro mengajukan perkiraan biaya pelaksanaan Formula E pada 2019-2024 senilai Rp 1,23 triliun.

Uang itu untuk biaya konstruksi, organisasi acara, administrasi, asuransi, pemasaran, dan lainnya. Perkiraan biaya tersebut dimasukan dalam proposal penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro 2019-2024.

Namun, jumlah itu belum termasuk biaya komitmen atau commitment fee. "Di luar biaya fee kepada FEO yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga)," demikian bunyi laporan audit BPK DKI.

Laporan BPK ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah DKI pada 2019. Laporan terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.

Total uang yang sudah digelontorkan Jakpro pada 2019 sebesar Rp 439,34 miliar. Uang Jakpro berasal dari penyertaan modal daerah (PMD). Di tahun yang sama, Dispora DKI juga mengeluarkan dana untuk belanja pembayaran fee Formula E sebanyak Rp 359,99 miliar.

"Alokasi biaya yang dikeluarkan otomatis menjadi beban APBD," begitu bunyi laporan BPK.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 83 Tahun 2019 mengatur bajwa Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam hal pendanaan. BPK menilai konsep pendanaan dari pihak sponsor ini diperlukan sebagai alternatif pembiayaan.

Namun, aturan ini belum mengatur soal ketentuan pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E yang menjadi hak DKI dan Jakpro.

Hasil studi kelayakan atau feasibility study soal dampak ekonomi pada 2019 memperlihatkan perhelatan balap mobil listrik dapat menggerus keuangan Jakpro.

Tapi hasil studi dampak ekonomi ini juga bermasalah. Sebab, Jakpro tak memperhitungkan biaya fee dalam komposisi keuntungan gelaran Formula E.

"Hasil studi kelayakan masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh."

Masalah kedua adalah pengamanan keberlanjutan kegiatan terkait pandemi Covid-19 belum memadai. Ajang balap Formula E di Jakarta yang semula diagendakan pada 2020 terpaksa ditunda karena pandemi.

Baca juga : Audit BPK Soal Formula E yang Disebut Untung Jakpro: DKI Tak Hitung Dana Keluar

BPK berpendapat asumsi hitung-hitungan untung rugi yang tercantum dalam studi kelayakan bisa berubah. Pemerintah DKI telah mengucurkan fee kepada promotor sekaligus pemegang lisensi Formula E, FEO, senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar.

Anggaran tersebut digelontorkan untuk fee Formula E yang dibayarkan pada 2019 senilai GBP 20 juta atau setara Rp 360 miliar.

Pada 2020, pemerintah DKI membayarkan fee senilai GBP 11 juta atau setara Rp 200,31 miliar dan bank garansi senilai GBP22 juta atau setara Rp 423 miliar.

Jakpro telah merenegosiasi dengan FEO untuk menarik biaya bank garansi senilai GBP 22 juta. FEO telah mengirimkan surat persetujuan penarikan dana ini pada 13 Mei 2020. Sayangnya, fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 sebanyak GBP 11 juta tak bisa dikembalikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

1 hari lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.


60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

7 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.


Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.


Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

11 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

11 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.