Surat izin ini berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahu ke atas. Selain masyarakat dengan kepentingan tertentu, pengecualian perjalanan di masa mudik juga berlaku untuk kepentingan pengangkutan barang kebutuhan pokok dan logistik.
“Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat semula,” kata Wiku.
Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan, kementeriannya telah menggelar survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap mudik Lebaran 2021. Berdasarkan hasil sigi tersebut, sebanyak 33 persen masyarakat atau 81 juta orang akan melakukan perjalanan bila pemerintah tidak memberlakukan larangan mudik.
Sedangkan menurut survei yang sama, bila mudik dilarang, masyarakat yang tetap akan melaksanakan perjalanan mencapai 11 persen atau 27 juta orang. Sebagian besar pemudik, kata Budi Karya, akan melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah dengan total 37 persen atau 12 juta orang. Sedangkan 23 persen atau 6 juta orang akan menuju Jawa Barat dan lainnya Jawa Timur.
“Melihat jumlah yang besar, kami ditugaskan untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada (mudik) tahun sebelumnya,” ujar Budi Karya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA