Budi Setiyadi mengatakan pemerintah telah berkaca dari kejadian tahun lalu. Pada 2020, petugas menemukan banyak kendaraan berkedok angkutan barang yang membawa pemudik ke daerah asalnya. Dengan modus yang berbeda-beda, petugas kepolisian pun menghalau sekitar 228 travel ilegal dan 1.398 pemudik.
Aturan larangan mudik 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Meski mobilisasi jarak jauh dilarang, Kementerian Perhubungan akan mengizinkan perjalanan antar-kota untuk lingkup wilayah aglomerasi tertentu.
Wilayah aglomerasi tersebut meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo; Jabodetabek; Bandung Raya; Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi; Yogyakarta Raya; Solo Raya; Gresik-Bangkalan-Sidoarjo-Lamongan; dan Makassar-Sungguminata-Takalar-Maros. Kepolisian akan memberikan sanksi bagi pemudik dan operator yang melanggar ketentuan selama aturan larangan mudik berlaku.
“Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Budi Setiyadi.
Kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi berupa tilang hingga ganjaran administratif lainnya. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria perjalanan pengecualian akan diminta putar balik ke tempat asalnya.
Adapun untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, serta penyeberangan, pihak yang melanggar aturan bakal dikeluarkan dari jadwal pelayanan. Operator juga dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.