Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menduga kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya beras yang tidak layak konsumsi bisa mencapai Rp 1,25 triliun. Potensi itu ditaksir dari asumsi jumlah beras turun mutu sebesar 300-400 ribu ton.
“Jadi siapa yang tanggung jawab atas kerugian ini kalau enggak layak konsumsi?” kata Yeka.
Ombudsman mengendus adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras. Beras yang tidak terdistribusi sampai bertahun-tahun hingga mengalami penurunan kualitas diduga merupakan akibat dari kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir.
Untuk menelaah potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan melaksanakan inisiatif pencegahan dalam tata kelola kebijakan importasi dan stok beras. “Dalam seminggu ke depan, kami akan mengumpulkan berbagai informasi dari institusi terkait, dan selanjutnya akan mendalaminya ke lapangan untuk memperkuat data yang ada,” kata Yeka.